Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Hartopo Nonaktifkan ASN Kudus Yang Terlibat Penimbunan Solar Subsidi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menonaktifkan oknum ASN Abdul Wahab (42), yang menjadi tersangka penyalahgunaan solar subsidi

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Lokasi gudang penyimpanan solar subsidi di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. ? 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menonaktifkan oknum aparatur sipil negara (ASN) Abdul Wahab (42), yang menjadi tersangka penyalahgunaan solar subsidi.

Bupati Kudus, HM Hartopo menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang mengungkap kasus tersebut.

"Kita serahkan proses hukum kepada kepolisian. Setelah jadi tersangka juga yang bersangkutan sudah dinonaktifkan," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS maka Abdul Wahab akan diberhentikan sementara sampai putusan di pengadilan inkrah.

Baca juga: Baim Wong Jadi Trending Twitter Seusai Buat Konten Bareng Guru dan Murid Viral di Karanganyar

Baca juga: Orator Demo Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM: Kita Nyari Puan Maharani yang Dulu Nangis-nangis

Bila pengadilan memutuskan sampai lima tahun kurungan penjara maka bisa dipastikan akan dipecat dari statusnya sebagai ASN.

"Sanksi paling berat ancaman hukumannya dipecat kalau diputus sampai lima tahun penjara," kata dia. 

‎Hartopo mengingatkan kepada ASN agar dapat menjaga sikap dan perilakunya supaya tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

"‎Dari awal kedisipinan itu perlu, dan kami sudah selalu mengingatkan kepada pegawai ASN. Tapi masih saja ada yang berkeliaran," kata dia. 

‎Diketahui kepolisian telah meringkus pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sekitar pukul 20.00 pada Kamis (18/8/2022) yang disimpan di sebuah gudang di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Dari lokasi, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 12 ton. 

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi itu sebagai tempat penyalahgunaan solar subsidi.

"Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Wiraga Dimas Tama.

Terungkapnya pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang berhasil diamankan polisi ada tiga tersangka. 

Di antaranya Abdul Wahab, warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae Kudus

Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, solar subsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK. 

"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter," ungkap Kapolres Kudus. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved