Berita Batang
Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Didistribusikan, Hitam Masih Berlaku hingga Penggantian
Satlantas Polres Batang sudah mulai mendistribusikan pelat nomor warna dasar putih.
Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Satlantas Polres Batang sudah mulai mendistribusikan Pelat Nomor Kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih sejak Agustus untuk kendaraan roda dua maupun empat.
Untuk kendaraan roda empat, sejak 4 Agustus sudah dilakukan percetakan TNKB warna dasar putih dan tulisan hitam sebanyak 690-an dan utuk kendaraan roda dua hingga saat ini mencapai 5.344 TNKB.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Batang, AKP Dhayita Daneswari melalui Kanit Regident Ipda Dwita Pratama.
"Untuk wilayah hukum Polres Batang distribusi TNKB bagi roda 4 sudah mulai sejak tanggal 4 Agustus 2022 lalu, sedangkan untuk kendaraan roda dua mulai didistribusikan per 20 Agustus 2022," tuturnya, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut, Ipda Dwita Pratama menegaskan meski pelat putih sudah didistribusikan, pelat hitam masih berlaku.
"Meski pelat putih sudah didistribusikan, pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan," ujarnya.
Ipda Dwita Pratama menjelaskan, dasar hukum penggantian pelat hitam menjadi putih adalah TR dari Kapolri.
Prioritas didistribusikan untuk kendaraan baru yang terdaftar di wilayah Batang, serta kendaraan yang mutasi masuk.
Selain itu juga pengesahan lima tahunan STNK yang otomatis juga dilakukan penggantian pelat nomor kendaraan.
"Pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku jadi tidak bakalan ditindak, sehingga warga yang belum waktunya ganti nopol, maka tidak usah ganti karena masih berlaku," jelasnya.
Ipda Dwita juga mengimbau masyarakat agar tidak mengganti sendiri warna dasar TNKB kendaraanya karena akan ada perbedaan yang tertera di STNK dengan yang terpasang di kendaraan.
"Bagi kendaraan yang menggunakan TNKB warna putih, maka di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah tertulis untuk warna dasar yang sebelumnya hitam menjadi putih jadi TNKB yang terpasang di kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK, maka jika ada perbedaan warna dasar antara yang tertera di STNK dengan TNKB terpasang bisa berindikasi pada pelanggaran," pungkasnya. (*)
Pelaku Tawuran Maut di Batang Sepakat Sebut Korban Tewas karena Kecelakaan, Dibantah Pihak Medis |
![]() |
---|
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pj Bupati Batang dan Dandim 0736 Kembangkan Varietas Pisang Lokal |
![]() |
---|
UPDATE: Korban Sodomi Oknum Guru Ngaji di Batang Terus Bertambah Menjadi 22 Anak |
![]() |
---|
Terjebak Macet, Pj Bupati Batang dan Forkopimda Jalan Kaki 4 Km ke Rakornas |
![]() |
---|
HUT ke-22 Baznas Batang, Puluhan Santri Yatim dan Korban Banjir Terima Santunan |
![]() |
---|