Berita Regional
Setelah Ditembak Aipda Rudi, Aipda Karnain Sempat Lari Masuk Rumah Hendak Ambil Pistol
Aipda Karnain sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG TENGAH – Kasus polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah, Lampung.
Polda Lampung menjelaskan, pelaku terancam pasal 338 KUHP.
Dalam waktu dekat, Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung akan menggelar sidang kode etik terkait perkara polisi tembak polisi.
Baca juga: Kapolsek Way Pengubuan Dicopot dari Jabatannya Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung
Fokus penyidikan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan dan pasal 184 tentang barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan tetap melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.

Hal itu diungkapkan Pandra dalam konferensi pers yang mengatakan bahwa pengungkapan kasus paska penembakan pada pukul 21.15 WIB dilakukan selama 3 jam.
"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.
Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.
Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184 dimana tentunya ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan otopsi.
Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.''
"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Aipda Karnain Tersungkur Depan Istri dan Anak
Wisatawan Kesulitan Masuk Ke Pantai Widodaren Gunungkidul Karena Diblokir Warga, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Terpapar Virus Afrika, 30 Ekor Babi Ternak Mati Mendadak di Flores Timur |
![]() |
---|
17 Orang Pekerja Resmi Jadi Tersangka Diduga Provokator Kasus Kerusuhan PT GNI |
![]() |
---|
Pakai Jas Kuning, Ridwan Kamil Resmi Bergabung Ke Partai Golkar |
![]() |
---|
Handphone Meledak di Kelas, Mata Seorang Siswi SMKN Mengalami Luka Bakar di Ponorogo |
![]() |
---|