Berita Nasional
Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Wajib Lapor 4 Tahun
Ratu Atut dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.
Selain itu, ia akan terus diawasi dan mendapatkan bimbingan selama pembebasan bersyarat.
Dilarang ke luar negeri dan luar kota tanpa izin
Juno menjelaskan, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Ratu Atut tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri dan luar kota tanpa persetujuan dari Bapas.
"Untuk kepentingan apa ke luar negeri, nanti kan ada pengawasan lebih lanjut," jelas Juno.
Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Narapidana harus memenuhi beberapa syarat selama setahun masa pengawasannya, yakni penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.
Pinangki juga bebas bersyarat
Bersamaan dengan Ratu Atut, Pinangki Malasari atau yang dikenal dengan Jaksa Pinangki juga diberikan pembebasan bersyarat kemarin.
"Tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah), kami bebas bersyaratkan juga Pinanki, Mirawati, dan Desi (Ariyani)," kata Juno.
Juno menjelaskan bahwa empat orang yang diberikan bebas bersyarat kemarin adalah terpidana korupsi atau tipikor.
"Iya semua tipikor semuanya," kata dia.
Kasus korupsi keempat tipikor
Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.