Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Wajib Lapor 4 Tahun

Ratu Atut dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.

Kompas.com/Istimewa
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Ada Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki. (Dokumentasi Kemenkumham Banten) 

Selain itu, ia akan terus diawasi dan mendapatkan bimbingan selama pembebasan bersyarat.

Dilarang ke luar negeri dan luar kota tanpa izin


Juno menjelaskan, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Ratu Atut tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri dan luar kota tanpa persetujuan dari Bapas.

"Untuk kepentingan apa ke luar negeri, nanti kan ada pengawasan lebih lanjut," jelas Juno.

Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

Narapidana harus memenuhi beberapa syarat selama setahun masa pengawasannya, yakni penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Pinangki juga bebas bersyarat

Bersamaan dengan Ratu Atut, Pinangki Malasari atau yang dikenal dengan Jaksa Pinangki juga diberikan pembebasan bersyarat kemarin. 

"Tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah), kami bebas bersyaratkan juga Pinanki, Mirawati, dan Desi (Ariyani)," kata Juno.

Juno menjelaskan bahwa empat orang yang diberikan bebas bersyarat kemarin adalah terpidana korupsi atau tipikor.

"Iya semua tipikor semuanya," kata dia.

Kasus korupsi keempat tipikor


Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

 
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved