Berita Nasional
Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Wajib Lapor 4 Tahun
Ratu Atut dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.
Atut menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.
Sementara itu, nama Pinangki mengemuka satu tahun terakhir setelah terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, buronan kasus skandal Bank Bali yang ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Jaksa Pinangki sebelumnya berstatus sebagai kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.
Lalu, Mirawati Basri merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Mirawati menjadi perantara suap mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra dan ditahan di Lapas Anak dan Wanita Kelas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada 23 Februari 2021, Mirawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Sementara itu, Desi Ariyani adalah mantan kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan pada 26 April 2021.
Desi Ariyani dihukum karena telah terbukti memperkaya diri sendiri, antara lain Desi Aryani sebesar Rp 3,4 miliar, Fator Rachman Rp 3,6 miliar, Jarot Subana Rp 7,1 miliar, Faqih Usman Rp 8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp 47 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun dan Dilarang ke Luar Negeri Tanpa Izin"
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi Lampung Ungkap Fakta Baru: Aipda Rudi Rencanakan Pembunuhan