Berita Jawa Tengah
Buka-bukaan Nelayan Tegal, Cerita Sering Ditipu Pemilik Kapal, Upah Dikurangi Sampai Jutaan Rupiah
Penerapan PKL masih disikapi pesimis oleh pengusaha kapal yang berdalih setiap ABK selalu berpindah antara kapal satu dengan kapal lainnya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
"Paling mentok ketika mau berangkat lagi, kami diajak tidak mau, ikut ke kapal lain saja yang lebih adil," kata warga Kramat, Kabupaten Tegal itu.
Sementara itu, nelayan Tegal, Hery Hermanto (31) menuturkan, seringkali mengalami hal serupa mendapatkan upah tidak sesuai hasil tangkapan.
Dia melihat hasil tangkapan laut banyak tapi ketika pembagian upah kecil yakni Rp 4 juta selama bekerja dua bulan.
"Kami sebagai nelayan bertahun-tahun hapal betul berapa uang yang kami terima dari melihat hasil tangkapan."
"Tapi terlalu banyak pengurangan dengan alasan biaya operasional bikin kami jengkel sehingga terpaksa pindah-pindah kapal yang bosnya adil," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/9/2022).
Terpisah, SAFE Seas Project Manager, Hari Sadewo mengatakan, upah ABK dalam negeri menerapkan bagi hasil sehingga rawan kecurangan.
Bagi hasil mekanismenya dari pembagian presentase tertentu yang berpatokan besar kecilnya tangkapan ikan.
"Ada celah untuk mencurangi ABK melalui permainan harga yang tidak transparan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/9/2022).
ABK migran juga berpotensi hal yang sama yakni upah rendah karena tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Baca juga: Lagi, Satresnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Upah tersebut dapat dikurangi biaya tertentu akibat sejak awal tidak clear terkait biaya paspor, buku pelaut, dan lainnya.
Belum lagi tidak ada transparansi antara dua perusahaan pemilik kapal dan perusahaan penempatan ABK.
"Banyak hal buram di situ mulai pra penempatan, penempatan di kapal, hingga pemulangan dari melaut," jelasnya.
Pihaknya menyebut, bersama Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPII) telah mengedukasi kepada ABK terutama hak-haknya yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016.
Penerapan PKL tersebut masih disikapi pesimis oleh pengusaha kapal yang berdalih setiap ABK selalu berpindah antara kapal satu dengan kapal lainnya.
"Padahal PKL dapat disikapi dengan satu trip, misal kontrak satu kali trip selama dua sampai tiga bulan selesai."