Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tekno

Panduan Mengubah TV Analog ke TV Digital, Dilengkapi Tips Membeli STB dan Daftar Harga di Pasaran

Tutorial mengubah TV Analog ke TV Digital, lengkap dengan cara membeli Set Top Box (STB)

Editor: muslimah
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. 

TRIBUNJATENG.COM -  Tutorial mengubah TV Analog ke TV Digital, lengkap dengan cara membeli Set Top Box (STB).

Anda juga bisa mengetahui tips memilih STB yang baik dan daftar harga STB.

Dilansir Tribunnews.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO).

Analog Switch Off (ASO) tahap ketiga dilakukan pada 2 November 2022.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Masih Buron, Polisi Sebut Perannya Sangat Penting

Baca juga: Daftar 7 Weton yang Kebal Diguna-guna Menurut Primbon Jawa

Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Kominfo No. 6 tahun 2021 yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Dalam peraturan itu, juga memuat tiga tahap pemberhentian siaran TV Analog, yakni tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.

Sebelumnya, Anda perlu mengecek apakah TV Anda masuk ke daftar perangkat yang sudah terverifikasi.

Cara Cek TV Sudah Digital Atau Belum

Berikut ini cara cek apakah TV Anda sudah Digital atau belum, dikutip dari Indonesiabaik.id:

  • Buka laman siaranDigital.kominfo.go.id/ atau klik di sini;
  • Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”;
  • Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”;
  • Selanjutnya isikan merek televisi beserta Model/Type-nya;
  • Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV Analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul;
  • Apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.

Cara Ubah TV Analog ke TV Digital

Simak cara mengubah TV Analog ke TV Digital, dilansir kominfo.go.id:

  • Memeriksa pesawat televisi masing-masing
  • Lakukan scanning ulang program siaran terlebih dahulu.
  • Apabila pesawat televisi sudah menggunakan tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi Digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
  • Kemudian jika setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih Analog.

TV Analog memerlukan perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.

Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV Digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Namun, saat membeli STB, pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi Digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.

Jika teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal

Harga Set Top Box (STB)

Cek daftar harga Set Top Box (STB) di pasaran online maupun offline untuk menonton siaran TV Digital.

Dikutip dari Tribunnews.com, Set Top Box (STB) merupakan alat tambahan untuk menerima secara otomatis siaran TV Digital yang diperuntukkan bagi TV yang belum bisa menerima siaran Digital secara langsung.

Dilansir dari indonesiabaik.id, guna dari STB tersebut untuk mengkonversi sinyal Digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Sehingga pada Analog Switch Off (ASO) tahap 2 ini, masyarakat diimbau untuk membeli STB yang bersertifikasi Kominfo.

Jika saat membeli STB secara langsung maupun online, berikut tips membeli STB yang baik.

Tips Memilih STB

Cari yang bersertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Sertifikasi ini diklaim untuk memberikan jaminan bahwa Set Top Box (STP) itu bisa digunakan dan semua fitur siran Digital bisa berfungsi optimal.

1. Cari Tanda Khusus

Ketika memilih STB, carilah yang ada tulisan DVB-T2 atau ada tulisan "Siap Digital" di kemasannya.

2. Sesuaikan Kebutuhan

Setiap merek STB memiliki kisaran harga yang sesuai dengan keunggulannya, sebaiknya sesuaikan kebutuhan dengan spesifikasi dari masaing-masing STB.

3. Cari Review

Sebaiknya mencari tahu model yang anda taksir, pahami kelebihan dan kekurangannya.

Berikut merk dan kisaran harga Set Top Box (STB) yang bersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dikutip dari Indonesiabaik.id:

- Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD): Rp 250.000

- Polytron (PDV 600T2): Rp 390.000 hingga Rp 550.000

- Ichiko (8000HD): Rp 210.000 hingga 270.000

- Akari (ADS-2230): Rp 355.000 hingga 390.000

- Akari (ADS-168): Rp 400.000 hingga Rp 650.000

- Akari (ADS-210): Rp 400.000 hingga Rp 580.000

- Venus Brio: Rp 215.000 hingga Rp 380.000

- Tanaka T2: Rp 220.000 hingga Rp 265.000

Langkah-langkah memasang Set Top Box (STB) pada TV Analog

1. Siapkan TV, STB, dan remot TV

2. Sambungkan kabel antena ke STB

3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB

4. Nyalakan TV dan STB dengan remot

5. Pilih mode AV pada TV Analog

6. Pilih menu "Pencarian Saluran", pilih "Pencarian Otomatis"

7. Pilih "Simpan", siap nonton TV Digital. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harga Set Top Box dan Tips Membeli STB untuk Siaran TV Digital, Pilih yang Bersertifikasi Kominfo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved