Berita Nasional
Bapak-Anak Penyuap Ricky Ham Pagawak Mendekam di Rutan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron
KPK mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak dari pihak swasta.
Karyoto mengingatkan Ricky dan Marten agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, Ricky selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga menerima suap hingga Rp 24,5 miliar.
“Terkait jabatannya, Ricky diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini,” ujar Karyoto.
Karena perbuatannya, Simon, Jusiendra, dan Marten sebagai pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Yakni tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul KPK Tahan Bapak dan Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah
Baca juga: DAS Warga Semarang Dicerai Istri, Ketahuan Rudapaksa Adik Ipar, Bukti Dua Video Hasil Rekamannya
Baca juga: Waktunya Ronaldo dan Casemiro Jadi Starter, Ini Prediksi Line Up Manchester United Vs Real Sociedad
Baca juga: Dua SMK Swasta di Karanganyar Berakhir Damai, Nyaris Tawuran Karena Saling Ejek Via WhatsApp
Baca juga: SKB Kota Pekalongan Kini Buka Kelas Tunarungu, Sudah Ada Dua Pendaftar