Berita Nasional
Mantan Hakim Agung Melihat Ada Upaya Melemahkan Dakwaan Ferdy Sambo
Ada upaya untuk memperlemah dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo. Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dalam kasus Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Hakim Agung Sebut Ada Gelagat Melemahkan Dakwaan Ferdy Sambo