Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Hakim Agung Melihat Ada Upaya Melemahkan Dakwaan Ferdy Sambo

Ada upaya untuk memperlemah dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: m nur huda
kompastv
Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun - Ada upaya untuk memperlemah dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ada upaya untuk memperlemah dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun.

Gayus Lumbuun mengatakan, hal itu terlihat dari sangkaan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan selain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Kapolri Ungkap Penyidik Sempat Takut Tangani Kasus Ferdy Sambo

Baca juga: 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Timsus Bareskrim Masih Lakukan Pendalaman

"(Pasal) 338 itu pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (7/9/2022).

Gayus mengatakan, penyidik Polri dan jaksa penuntut umum harus bisa membuktikan dalam persidangan perbuatan yang dilakukan Sambo adalah pembunuhan berencana, sesuai pasal sangkaan utama yakni Pasal 340 KUHP.

Sebab menurut Gayus, jika pasal utama itu tidak terbukti maka ancaman hukuman bagi Sambo dan 4 tersangka lainnya bisa berubah.

"(Pasal 338) pembunuhan yang ancamannya ringan sekali. Tidak terlalu berat lah, 15 tahun," ucap mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018 itu.

Gayus juga mengatakan, penyidik dan jaksa harus bisa membuktikan Sambo memberikan perintah keliru kepada bawahannya untuk menembak Brigadir J, supaya bisa dihukum sesuai dengan pasal sangkaan utama.

Sebab, kata Gayus, bisa jadi di pengadilan nanti jaksa tidak bisa membuktikan tentang perintah yang salah dan pembunuhan berencana oleh Sambo, sehingga membuat hakim tidak menjatuhkan putusan hukuman yang tepat.

"Itu belum tentu karena jabatan itu kan sifat perintahnya macam-macam dan harus ditafsirkan oleh pejabat juga. Artinya sudah dibekali diri dengan pemahaman perintah yang beritikad baik," ucap Gayus.

"Apalagi dia bukan TNI, yang kill or to be killed. Dia tidak begitu sifatnya, tapi protection, tidak harus mematikan. Nah ini juga bagian dari pelemahan dakwaan kepada Sambo untuk 340," sambung Gayus.

Menurut Gayus, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Polri dan jaksa penuntut umum harus bisa membuktikan konstruksi perkara dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Sebab menurut dia, jika penyidik Polri dan jaksa penuntut umum tidak cermat, maka membuka peluang bagi Irjen Ferdy Sambo, yang ditetapkan menjadi salah satu tersangka, lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.

"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu. Oleh karena itu pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan," ucap Gayus.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo. Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.

Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dalam kasus Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Hakim Agung Sebut Ada Gelagat Melemahkan Dakwaan Ferdy Sambo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved