Berita Nasional
Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp 4,7 Juta Dapat BSU, Menaker Ida Fauziah Jelaskan Alasannya
Warga DKI Jakarta yang memiliki gaji Rp4,7 juta bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Editor:
muslimah
Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Kabar Gembira! Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Juga Dapat BSU
Berita Terkait