Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Repons Ketua KPK Soal Singkatnya Hukuman Penjara eks Jaksa Pinangki

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah bebas dari penjara setelah terlibat kasus suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Editor: m nur huda
Istimewa
Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang tersandung kasus suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra telah bebas 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah bebas dari penjara setelah terlibat kasus suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati keputusan hukum terhadap eks jaksa Pinangki.

Diketahui, Pinangki hanya menjalani kurungan singkat dibandingkan hukuman yang semestinya ia terima, lantaran mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"Tentu kita sebagai negara hukum menghormati setiap keputusan hukum," ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Menurut dia, hakim lebih mengetahui suatu perkara yang menjerat seseoarng, sebelum menjatuhkan putusan.

"Karena itu, KPK menghormati putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ataupun dari badan-badan peradilan lain," tuturnya.

"Yang punya kewenangan untuk hal-hal lain melakukan hukum lain adalah jaksa, bukan KPK," imbuh Firli.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari menjalani masa tahanan yang cukup singkat.

Pengadilan tingkat pertama mulanya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.

Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun.

Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Ada Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki. (Dokumentasi Kemenkumham Banten)
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Ada Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki. (Dokumentasi Kemenkumham Banten) (Kompas.com/Istimewa)

Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.

Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (6/9/2022).

Dengan demikian, Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung.

Pinangki kemudian menghirup bebas bersama 22 narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat pada hari yang sama.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Firli Soal Singkatnya Hukuman Penjara yang Dijalani Pinangki

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved