Berita Batang
Korban Guru Agama Cabul di Batang Capai 40 Siswi, Kasatreskrim: Tersangka Seorang Hiperseks!
Yorisa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki kelainan seks, yaitu hiperseksual
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Korban pencabulan oleh guru agama di sebuah SMP di Gringsing, Kabupaten Batang, kini terus bertambah.
Saat ini, korban guru bejat itu mencapai 40 siswi.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan, Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang terus mengusut kasus persetubuhan dan pencabulan oleh AM (33), guru agama sebuah SMP di Batang.
"Hingga saat ini korbannya sudah mencapai 40 siswi. Adapun korban yang resmi melaporkan ada sembilan anak.
Baca juga: Polda Jateng: Iwan Sangat Koorporatif Saat Diperiksa Menjadi Saksi Kasus Korupsi Hibah Tanah Mijen
Baca juga: Ditinggal ke Sawah, Empat Rumah di Gentan Banaran Sragen Terbakar, Dua Sapi Terpanggang
Kami masih akan terus mendalami keterangan pelaku," kata Yorisa kepada Tribun Jateng, Jumat (9/9).
Yorisa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki kelainan seks, yaitu hiperseksual.
“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” ujarnya.
Selain keterangan pelaku, kata Yorisa, Satreskrim Polres Batang juga saat ini masih mendalami lagi keterangan korban dan saksi.
"Masih kami dalami terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia ada beberapa korban yang dilecehkan dan beberapa disetubuhi.
Untuk saat ini para korban ada pendampingan dari berbagai tim seperti Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Batang, kami menggandeng beberapa tim, ada Tim Psikologis Mabes Polri, Polda Jateng, Ketua KPSI yang langsung ditangani Kak Seto dan tim dari Pemkab Batang,” katanya.
15 tahun
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujar Djuhandani, dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9).