Berita Semarang
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Mendapat Asimilasi Bebas Bersyarat
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi dapat menghirup napas lega setelah jalani hukuman.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Purbalingga Tasdi dapat menghirup napas lega setelah menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang.
Tasdi saat ini telah bebas dari Lapas Kedungpane dan kembali ke Purbalingga.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Supriyanto membenarkan Tasdi telah bebas karena mendapat pembebasan bersyarat.
Tasdi bisa bebas karena telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.
"Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu (7/9/2022)," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (9/9/2022).
Saat 17 Agustus, Tasdi dan beberapa napi belum mendapatkan asimilasi.
Pihaknya berpendapat bahwa saat itu surat keputusan asimilasi belum turun.
"Saat 17 Agustus mungkin belum turun," tuturnya.
Sebelumnya, Humas Lapas Kedungpane Fajar Sodiq mengatakan sejumlah nama narapidana korupsi yang diberi remisi diantaranya mantan Bupati Purbalingga Tasdi, eks Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Tasdi tahun depan bebas bersyarat. Dia selain mendapat remisi kemerdekaan nanti juga akan mendapat remisi saat hari raya," ujarnya, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, selain Tasdi, Cipto Waluyo dan Taufik Kurniawan juga akan bebas tahun depan. Mereka telah mengajukan membayar denda dan uang pengganti.
"Bayar denda dan uang pengganti telah merupakan syarat bebas bersayarat," ujarnya.
Ia menuturkan narapidana korupsi lainnya belum bisa mengajukan bebas syarat. Sembilan narapidana tersebut belum memenuhi syarat. (*)