Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Mendapat Asimilasi Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Purbalingga Tasdi dapat menghirup napas lega setelah jalani hukuman.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Purbalingga Tasdi dapat menghirup napas lega setelah menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang.

Tasdi saat ini telah bebas dari Lapas Kedungpane dan kembali ke Purbalingga.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Supriyanto membenarkan Tasdi telah bebas karena mendapat pembebasan bersyarat. 

Tasdi bisa bebas karena telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.

"Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu (7/9/2022)," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (9/9/2022).

Saat 17 Agustus,  Tasdi  dan beberapa napi  belum mendapatkan asimilasi.

Pihaknya berpendapat bahwa saat itu surat keputusan asimilasi belum turun.

"Saat 17 Agustus mungkin belum turun," tuturnya.

Sebelumnya, Humas Lapas Kedungpane Fajar Sodiq mengatakan sejumlah nama narapidana korupsi yang diberi remisi  diantaranya mantan Bupati Purbalingga Tasdi, eks Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. 

"Tasdi tahun depan  bebas bersyarat. Dia selain mendapat remisi kemerdekaan nanti juga akan mendapat remisi saat hari raya," ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, selain Tasdi, Cipto Waluyo dan Taufik Kurniawan juga akan bebas tahun depan. Mereka telah mengajukan membayar denda dan uang pengganti.

"Bayar denda dan  uang pengganti telah merupakan syarat bebas bersayarat," ujarnya.

Ia menuturkan narapidana korupsi lainnya belum bisa mengajukan bebas syarat. Sembilan narapidana tersebut belum memenuhi syarat. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved