Berita Blora
Belum Ada Perda tentang Pengelolaan Pasar di Blora, Siasati dengan Perjanjian
Kabupaten Blora belum memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan pasar.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kabupaten Blora belum memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan pasar.
Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, pemkab melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) membuat surat perjanjian atas pemanfaatan pasar.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora Kiswoyo menjelaskan, saat ini baru menerapkan perjanjian pemanfaatan pasar di dua tempat.
Yakni di Pasar Mulyorejo, Cepu, dan di Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur Blora.
Perjanjian itu ditujukan agar pihak terkait akan terikat dengan aturan yang telah ditentukan. Sehingga tidak terjadi penyelewengan.
"Karena sampai saat ini Perda Pengaturan Pasar belum jadi, makanya kita tuangkan dalan perjanjian supaya mengikat. Di atas meterai itu mempunyai kekuatan hukum kan. Dan itu berdampak hukum juga," ungkap Kiswoyo kepada tribunmuria.com, Senin 12 September 2022.
Pada perjanjian tersebut, diatur tentang hak dan kewajiban para pihak, sanksi dan larangan, serta ketentuan-ketentuan yang harus disepakati bersama yang dituangkan dalam perjanjian pemanfaatan pasar.
"Kita mengatur bagaimana di dalam pemanfaatan ini lebih efektif dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," jelas Kiswoyo.
Tidak adanya regulasi yang mengatur pengelolaan pasar membuat pihaknya tidak memiliki daya tekan kepada pedagang.
Dengan adanya perjanjian pemanfaatan pasar tersebut, Kiswoyo berharap pemanfaatan pasar dapat berjalan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan terkait larangan bagi pedagang yang telah menerima hak untuk menempati kios atau los tersebut.
Pedagang dilarang mengalihkan kepada pihak lain, mengubah bentuk bangunan, menjadikan bangunan sebagai agunan, mengosongkan kios, serta dilarang tidak berjualan selama tiga bulan berturut-turut.
"Apabila ada pelanggaran akan diberikan sanksi. Mulai dari peringatan sampai dengan pemutusan perjanjian," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/perjanjian-pemanfaatan-pasar.jpg)