Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

2 Wartawan di Pati Ikut Dicatut Jadi Anggota Parpol Prima dan Hanura

Dua wartawan media daring di Kabupaten Pati, Angga Saputra dan Umar Hanafi, dicatut nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sebagai anggota partai

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi partai politik (parpol) - Dua wartawan media daring di Kabupaten Pati, Angga Saputra dan Umar Hanafi, dicatut nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sebagai anggota partai politik (parpol). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dua wartawan media daring di Kabupaten Pati, Angga Saputra dan Umar Hanafi, dicatut nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sebagai anggota partai politik (parpol).

Hal itu diketahui setelah dua anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati itu memeriksa NIK di fitur Cek Anggota Parpol dalam situsweb infopemilu.kpu.go.id.

Tanpa sepengetahuannya, Angga terdaftar sebagai anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Sementara Umar terdata sebagai anggota Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Keduanya lantas melapor ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jumat (9/9/2022) lalu. Mereka diterima dua Komisioner KPU Pati, Supriyanto dan Haryono.

“Nama saya dicatut parpol, padahal saya tidak merasa pernah mendaftarkan diri dalam parpol tersebut. Saya juga tidak pernah mengenal orang dari parpol itu,” kata Angga, kepada TribunMuria.com.

Angga tergerak untuk mengecek NIK di situsweb KPU setelah kawannya mengalami kejadian serupa.

“Mulanya kawan saya di Kayen mengecek NIK di website KPU. Dia terdaftar sebagai anggota satu parpol. Saya lalu tergerak untuk mengecek NIK saya juga. Ternyata saya juga sama. Padahal, saya berafiliasi dengan partai juga tidak, tiba-tiba tercantum,” ujar pria asal Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Pati itu.

Angga berharap namanya dihapus dari keanggotaan Partai Prima. Menurut dia, pencatutan itu sudah tergolong pencurian data.

“Saya harap masyarakat segera mengecek di web KPU juga biar nanti bisa ditangani oleh KPU,” ucapnya.

Angga juga berharap KPU bisa menjemput bola dengan cara memberikan edukasi langsung pada masyarakat terkait dengan langkah yang harus dilakukan apabila mengalami hal semacam ini.

Sementara, Umar Hanafi juga berharap data dirinya bisa dihapus dari keanggotaan Partai Hanura.

“Saya datang ke KPU mengadu bahwasanya NIK saya tercantum sebagai anggota parpol, padahal saya tidak pernah daftar jadi anggotanya. Saya harap ini segera ditindaklanjuti KPU,” tegasnya.

Komisioner KPU Pati Supriyanto menyatakan, selain Angga dan Umar, sejauh ini sudah ada 11 warga yang melapor terkait dengan pencatutan nama oleh parpol. Menurutnya, pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam tahapan pemilu yang akan digelar pada 2024.

“Partisipasi masyarakat tidak hanya menggunakan hak pilih di TPS. Dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu ini masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dengan secara aktif mengecek NIK di infopemilu.kpu.go.id,” jelas pria yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pati itu.

Ketika mendapati namanya dicatut parpol, Supriyanto menyatakan, masyarakat bisa memberikan tanggapan, baik dengan mendatangi kantor KPU maupun mengisi form tanggapan secara daring di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved