Ponpes Gontor
Inilah Sosok Tersangka Penganiaya Santri Ponpes Gontor Hingga Tewas, Perannya Diungkap Polisi
Sosok tersangka penganiayaan yang menewaskan AM Santri Ponpes Gontor kini telah ditahan Polres Ponorogo Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM, PONOROGO - Sosok tersangka penganiayaan yang menewaskan AM Santri Ponpes Gontor kini telah ditahan Polres Ponorogo Jawa Timur.
Kedua tersangka adalah MFA (18) asal Tanah Datar Sumbar dan IH (17) asal Pangkal Pinang Bangka Belitung yang juga senior AM di Ponpes Gontor.
Keduanya resmi menjadi tersangka pada Senin (12/9/2022) kemarin.
Baca juga: Kasus Tewasnya Santri Ponpes Gontor, Ketum PP Muhammadyah Haedar Nashir: Tuntaskan Secara Hukum
Baca juga: Pesan AM Santri Ponpes Gontor Sebelum Tewas Dianiaya Senior ke Soimah, Setelah Meninggal Baru Ngerti
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Santri Gontor: Ada Luka Memar di Dada Akibat Benda Tumpul
Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga korban AM santri Gontor meninggal mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo yang sudah menetapkan dua tersangka penganiayaan tersebut.
Pihak keluarga mengharapkan pelaku diproses hukum setimpal dengan perbuatannya.
"Sedari awal, keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum," kata Titis, Senin (12/9/2022).
Saat disinggung kemungkinan adanya pertemuan antara keluarga korban dan pelaku, menurut Titis, bila hal itu diharapkan terjadi maka keluarga pelaku yang harus mengupayakannya.
"Kalau mau bertemu, ya harusnya keluarga pelaku yang mencari keluarga korban di Palembang.
Ajak bicara baik-baik. Tapi sejauh ini belum ada dari keluarga pelaku yang menghubungi keluarga korban," ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, rombongan perwakilan pengurus PMDG yang diketuai DRS KH Akrim Mariyat berziarah ke makam AM di Palembang, Jumat (9/9/2022).
Saat itu, Akrim enggan berkomentar banyak termasuk adanya dugaan pemalsuan dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Yasyfin Darussalam Gontor di Ponorogo Jatim.
Dalam surat keterangan itu dituliskan AM meninggal dunia karena sakit yang ditandatangani dokter berinisial MH.
Terkait surat kematian tersebut, Titis mengatakan keluarga sedang mempertimbangkannya apakah akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak.
"Sampai sekarang masih jadi pertimbangan. Apakah dokter waktu itu benar melakukan pemeriksaan medis. Jika ada penyimpangan, mungkin akan kita proses hukum," ujarnya.