Berita Nasional
Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun
Bharada Sadam yang merupakan mantan sopir Ferdy Sambo dihukum buntut intimidasi wartawan yang sedang meliput kasus kematian Brigadir J.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bharada Sadam alias Bharada S telah menjalani sidang kode etik dan profesi Polri.
Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari.
Bharada Sadam yang merupakan mantan sopir Ferdy Sambo dihukum buntut intimidasi wartawan yang sedang meliput kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ayah Brigadir J Mengaku Tak Lagi Ikuti Berita Kasus Pembunuhan Anaknya: Pusing Aku
Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Sadam telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.
"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi etik yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagi perbuatan tercela, kewajiban pelaggar meminta maaf secara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).
Selain itu, sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan karena Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.
Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan bahwa Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J.
"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada hp wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen pol Ferdy Sambo di Saguling," jelas Rachmat.
Lebih lanjut, Rachmat menuturkan bahwa tindakan Bharada Sadam menyebakan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.
"Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang.
Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri melanjutkan sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kali ini, Bharada Sadam alias Bharada S disidang etik oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Bharada S merupakan sopir dari Ferdy Sambo yang kini menjabat Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.