Berita Jakarta
Alasan Solo Dipilih sebagai Tempat Penyerahan Sertifikat Gamelan Warisan Budaya Takbenda dari UNESCO
UNESCO telah mengesahkan gamelan sebagai Warisan Budaya Takbenda 15 Desember 2021.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) telah mengesahkan gamelan sebagai Warisan Budaya Takbenda.
Pengesahan gamelan sebagai Warisan Budaya Takbenda dilakukan UNESCO pada siding yang digelar Rabu 15 Desember 2021 lalu.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) akan menyerahkan sertifikat gamelan sebagai Warisan Budaya Takbenda dari UNESCO kepada masyarakat Indonesia sebagai pemilik budaya gamelan.
Dalam hal ini, masyarakat Indonesia yang akan diwakili oleh 14 Pemerintah Provinsi, Institute Seni Surakarta dan Maestro Gamelan (alm) Rahayu Supanggah dan Made Bandem.
Seremoni penyerahan sertifikat UNESCO yang menyatakan gamelan sebagai Warisan Budaya Takbenda akan dilaksanakan di Balai Kota Surakarta, dalam konser Mahambara Gamelan Nusantara, pada Jumat 16 September 2022 malam.
Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan pada Kemendikbudristek, Dr. Restu Gunawan, mengatakan sertifikat UNESCO akan diserahkan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai dokumen Negara.
Serta, kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) pengusul gamelan sebagai Warisan Budaya Takbenda kepada UNESCO.
Disebutkan, Pemprov pengusul tersebut adalah:
1. Jawa Tengah (Jateng)
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
3. Jawa Timur (Jatim)
4. Jawa Barat (Jabar)
5. Bali
6. Kalimantan Selatan (Kalsel)
BERITA LENGKAP : Demo Perangkat Desa Tuntut Gaji 13 hingga Tunjangan Anak-Istri |
![]() |
---|
Sepeda Ganjar Dilelang, Laku Rp 1,1 Miliar untuk Dukung Atlet SOIna Berlaga di Jerman |
![]() |
---|
Jokowi Tugaskan Prabowo Mengorkestrasi Info Intelijen |
![]() |
---|
BERITA LENGKAP : Hakim Tolak Vonis Mati Benny Tjokro, Divonis Nihil dan Bayar Pengganti Rp 5,7 T |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Ingatkan Ancaman Resesi Makin Nyata |
![]() |
---|