Berita Regional

Berbisnis dengan Cek Kosong, Wanita Ini Buat Pemilik Toko Emas Rugi Rp5,7 Miliar

Wanita itu diduga menipu pemilik toko perhiasan emas dengan membayar memakai cek kosong hingga merugikan korbannya sekitar Rp 5,7 miliar.

Net
Illustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TABANAN - Kasus penipuan terjadi di Tabanan, Bali.

Aparat Polres Tabanan menangkap NNAS (41) atas dugaan penipuan dalam bisnis jual beli emas.

Wanita itu diduga menipu pemilik toko perhiasan emas dengan membayar memakai cek kosong hingga merugikan korbannya sekitar Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Penipuan Bermodus Money Changer di Salatiga Diringkus, Korban Ditipu dengan Jumlah 23 Juta

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, NNAS telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Awalnya, tersangka berbisnis penjualan perhiasan dengan korban, dengan sistem konsinyasi," kata Ranefli melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, tersangaka lebih dulu membeli perhiasan emas di toko milik korban, sedangkan pembayaran dilakukan belakangan.

Proses transaksi ini berjalan lancar pada awal-awal mereka berbisnis, yakni tahun 2020.

Pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara korban dan tersangka.

Namun, pada periode Februari hingga Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.

"Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 miliar lebih," ungkap dia.

Karena didesak korban, tersangka lantas memberikan cek kepada korban.

Namun, dalam proses kliring, cek tersebut ternyata kosong.

Sehingga, korban melaporkan tersangka ke polisi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan di Tabanan Berbisnis Emas dengan Cek Kosong, Korban Rugi Rp 5,7 Miliar"

Baca juga: 179 Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Gugat dan Minta Uang Rp8,1 Miliar Dikembalikan

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved