Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Suami, Istri dan Mertua Asal Sampang Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jateng Terkait Sabu dari Malaysia

Suami, istri dan mertua asal Sampang Madura dibekuk jajaran  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng karena menyelundupkan sabu dari Malaysia

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, bersama Kepala Beacukai Tanjung Emas Anton Martin dan Pejabat BNNP Jateng tunjukkan hasil pengungkapan narkoba yang diselundupkan TKI yang bekerja di Malaysia. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG --- Suami, istri dan mertua asal Sampang Madura dibekuk jajaran  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng karena menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. 

Ada tiga orang yang dibekuk yakni H, UK, dan KK. Barang haram tersebut diselundupkan H dari Malaysia yang saat itu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Barang haram itu dikemas dalam dua paket yang berisi pigura Kaligrafi.  

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menuturkan penggalan upaya penyelundupan sabu tersebut berdasarkan informasi dari Beacukai Tanjung Emas Semarang pada 1 September lalu.

Paket berisi barang haram itu dikirim melalui jalur laut.

"Barang tersebut akan diarahkan di dua tempat yakni Nganjuk dan Tulungagung.

Barang tersebut memiliki satu sumber jaringan yakni Malaysia.

Mereka (pelaku) membuat skenario dengan beberapa keluarga yang ada," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2022).

Adanya informasi tersebut pihaknya bersama Beacukai langsung melakukan penyelidikan ke Nganjuk dan Tulungagung.

Setelah dilakukan investigasi ternyata barang itu hanya dititipkan rumah pelaku yang berada di dua lokasi.

"Pemilik rumah tidak diperbolehkan membuka barang tersebut menunggu pemilik barang mengambil.

Mereka mengambil ke Nganjuk dan Tulungagung. Bentuk kirimannya sama dikemas bersama pigura kaligrafi," ujarnya.

Menurut Lutfi proses penyelidikan dilakukan selama 4 hari. Tim berupaya menghubungi pemilik barang yang ada di Madura.

Hingga pada akhirnya ketiga pelaku mengambil barang haram tersebut di dua lokasi yang akan dibawa ke Madura.

"Mereka (penerima) tidak boleh membuka paket. Kami mencoba menghubungi yang akan mengambil paket itu yang diketahui berada di Madura. hingga akhirnya 3 orang berinisial H, UK dan KK mengambil barang di dua lokasi dan ditangkap pada tanggal 4 September 2022," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved