Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

3 Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Tegal Tak Teridentifikasi, Tak Ada Pengurus dan Kantornya 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal saat ini tengah disibukkan dengan berbagai tahapan jelang Pemilu 2024

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal saat ini tengah disibukkan dengan berbagai tahapan jelang Pemilu 2024.

Terbaru, KPU Kota Tegal baru saja menyelesaikan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu. 

Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni mengatakan, proses verifikasi administrasi pendaftaran partai politik baru saja selesai kemarin, pada Minggu 11 September 2022.

Proses verifikasi tersebut dilaksanakan oleh KPU tingkat kabupaten/kota 

Seperti pengecekan valid tidaknya kartu anggota partai politik dan keberadaan kepengurusan serta kantor sekretariatan.

"Sudah selesai kemarin, berita acaranya juga sudah dikirim ke provinsi. Sekarang tahapannya partai politik sedang melakukan perbaikan," kata Elvi, kepada tribunjateng.com, Kamis (15/9/2022). 

Elvi menjelaskan, partai politik di Kota Tegal yang terdata di Sipol KPU RI jumlahnya ada sebanyak 21 partai.

Saat dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 18 partai politik bisa teridentifikasi.

Tetapi tiga lainnya tidak teridentifikasi, yaitu Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Satu, dan Partai Republik. 

Keberadaan pengurus dan kantor sekretariatannya tidak ada di Kota Tegal

"Tidak ada (red, pengurus dan kantor). 

Parsindo saat dihubungi pengurusnya ada di Aceh dan Partai Republik Satu ada di Bangka Belitung. 

Sedangkan Partai Republik ada yang tercantum di nama kepengurusan, tetapi saat didatangi yang bersangkutan tidak tahu menahu," jelasnya.

Selain itu, menurut Elvi, dalam proses verifikasi administrasi juga ada sejumlah tujuh orang yang melakukan klarifikasi ke Kantor KPU Kota Tegal

Mereka melakukan klarifikasi karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved