Berita Semarang

BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Bidan Sweetha dan Anak Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tentunya masyarakat masih mengingat peristiwa keji yang dilakukan oleh seorang pria bernama Donny Christiawan Eko Wahyudi.

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
istimewa
Jenazah wanita ditemukan tergeletak dan tertutup kain sarung di bawah jembatan tol . Kondisi jenazah terikat dan mengeluarkan aroma membusuk 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tentunya masyarakat masih mengingat peristiwa keji yang dilakukan oleh seorang pria bernama Donny Christiawan Eko Wahyudi.

Ia menghilangkan nyawa seorang bidan dan anaknya, untuk menghilangkan jejak Donny membuang jenazah keduanya di sekitar Jalan Tol Semarang - Solo KM 425 awal 2022 lalu.

Atas tindakan keji itu Donny dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, beserta denda Rp 1,5 miliar.

Tuntutan itu diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Jumadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Rabu (14/9) lalu.

Denda tersebut juga wajib dibayar, jika tidak, terdakwa dihukum satu tahun kurungan. 

Hukuman tinggi dituntutkan ke Donny, pasalnya Donny secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Donny juga secara sengaja melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. 

Ia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Saat dikonfirmasi, Jaksa Jumadi menyebutkan, menghilangkan dua nyawa merupakan tindakan sadis.

"Beratnya tuntutan karena ditambah pasal perlindungan anak. Kalau hal yang meringankan tidak ada," ujarnya, Jumat (16/9/2022). 

Adapun sidang pembunuhan bidan dan anak tersebut sempat ditunda selama tiga kali, namun kembali digelar Rabu lalu dengan agenda tuntutan dari JPU. 

Sebelumnya diberitakan polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya MFA (5) yang jasadnya di temukan di bawah jembatan Tol Semarang Solo.

Pelaku yang ditangkap adalah Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) yang merupakan teman dekat bidan Sweetha

Ia merupakan warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2,Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved