Berita Regional
Rebutan Pohon di Hutan, 2 Kakek Cekcok hingga 1 Dilarikan ke Rumah Sakit karena Luka Bacok
Penganiayaan berawal ketika keduanya saling mengeklaim kepemilikan pohon yang hendak ditebang.
TRIBUNJATENG.COM, LARANTUKA - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Flores Timur, NTT.
HWK (66) kakek asal Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap PLL (65).
Dikatakan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, lpda Anwar Sanusi, pelaku ditangkap di Pantai Kwuta, Desa Waibao.
Baca juga: Polisi Pemukul TNI di Palembang Nangis-nangis dengan Tangan Terborgol, Kondisi Kejiwaan Disorot
"Usai melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban pelaku sempat bersembunyi di Pantai Kwuta.
Lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),’ ujar Sanusi saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Sanusi menerangkan, penganiayaan itu terjadi di Hutan Sedukulungu, Dusun 2, Desa Waibao, Rabu (14/09/2022).
Penganiayaan berawal ketika keduanya saling mengeklaim kepemilikan pohon yang hendak ditebang.
"Saat terlibat cekcok pelaku mengambil parang dan langsung mengarahkan ke korban," katanya.
Akibatnya, korban mengalami luka pada tangan kiri lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Herman Fernandes Larantuka.
Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan satu senjata rakitan, tiga senjata tajam jenis parang dan dua buah sensor kayu.
Sanusi menambahkan, hingga kini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur.
Pelaku juga belum ditetapkan jadi tersangka.
"Statusnya masih diamankan, belum ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Rekan di Tengah Hutan, Seorang Kakek di Flores Timur Ditangkap "
Baca juga: Pengakuan Bocah 12 Tahun Terpapar HIV/AIDS: Dilecehkan Orang Dekat hingga Dijual ke Pria Tua