Berita Batang
Tak Hanya Layangkan Somasi, Investor Lokal Laporkan Manajemen KIT Batang ke Menteri hingga Presiden
Investor lokal, Juhara Sulaeman, menempuh langkah hukum terhadap manajemen KITB.
Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
Kronologis konflik itu ketika klienya sudah membangun restoran hingga siap buka pada Februari 2022.
Namun, pihak KIT Batang mengusulkan untuk relokasi dengan alasan lokasi tidak sesuai master plan.
"Klien kami mengalah dan tertuang pada Berita Acara Tanggal 7 Februari 2022, yang mana dari pihak KITB menyatakan, proses relokasi berlangsung tiga bulan atau Mei 2022 selesai namun, hingga tujuh bulan atau September belum selesai," jelasnya.
Ingkarnya manajemen KIT Batang membuat kliennya menyatakan kerjasama berakhir.
Kliennya memutuskan untuk mendivestasikan seluruh modal pembangunan serta meminta ganti rugi. Ia menganggap KIT Batang yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu sudah wanprestasi.
"Kami meminta divestasi, sekaligus menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh pihak KITB sebesar Rp 6, 4 miliar," imbuhnya.
Rinciannya, nilai investasi Rp 4,1 miliar ditambah nilai penalti selama masa tunggu 4 bulan Rp 280 juta, lalu Rp 2 miliar atas kerugian material.
"Kerugian material dihitung berdasarkan kerugian waktu, tenaga, biaya serta malu terhadap rekan bisnis, supplier dan lain-lain akibat keterlambatan dan wanprestasi KIT Batang," pungkasnya. (*)
Waspada Maraknya Jajan Berbahaya di Batang, Disdikbud Minta Sekolah Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Tak Melebihi Target, Realisasi Nilai Investasi 2022 Batang Capai Rp 5,8 Triliun |
![]() |
---|
73 Persen Pendaftar PPPK Teknis Pemkab Batang Tidak Lolos Pemberkasan, Tahun Ini Buka 46 Formasi |
![]() |
---|
Realisasi Nilai Ekspor Produk UMKM dan Industri 2022 di Batang Lebihi Target Capai 65 Juta USD |
![]() |
---|
Siap MoU Pengawasan dengan APH, Pj Bupati Batang Lani : Percepatan Penanganan Korupsi |
![]() |
---|