Berita Regional
Ikut Tawuran, Anak SMP Dilarikan ke RS karena Luka di Kepala Kena Pukul Stik Golf
Jumat (16/9/2022) siang, tawuran pelajar terjadi di Kota Depok, tepatnya di Jalan Raya Pekapuran, Cimanggis, Kota Depok.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Jumat (16/9/2022) siang, tawuran pelajar terjadi di Kota Depok, tepatnya di Jalan Raya Pekapuran, Cimanggis, Kota Depok.
Tawuran menyebabkan seorang pelajar SMP terluka pada bagian kepala.
Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Hendra, menjelaskan perihal kejadian tersebut.
Baca juga: Seorang Remaja Tewas dalam Tawuran Antarkampung di Bogor, Polisi Buru Para Pelaku
"Iya itu tawuran anak SMP, tapi gak buat laporan karena dia (korban) juga ikut tawuran," jelas Hendra lewat sambungan telepon, Sabtu (17/9/2022).
"Korban terluka akibat kena pukul stik golf bagian kepalanya," sambungnya lagi.
Sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika, Hendra mengatakan terkini korban sudah dibolehkan pulang ke rumah.
"Sudah pulang, kemarin sempat dirawat di Rumah Sakit Sentra Medika," tuturnya.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan pihaknya juga telah mengamankan beberapa pelajar dari aksi tawuran ini.
"Sudah kami amankan beberapa dan kemudian kami minta buat surat pernyataan, kemudian dikembalikan ke orang tuanya masing-masing dengan pengawasan," kata Hendra.
Hendra mengatakan pihaknya akan tetap mengusut aksi tawuran ini, meski korban enggan membuat laporan.
"Iya tetap diusut, korban gak tahu siapa yang mukul.
Soalnya ini gabungan ada anak SMP, SMA, dan dari kawasan Sukmajaya juga," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawuran Pelajar di Depok, Bocah SMP Luka di Kepala Dihantam Stik Golf
Baca juga: Ratusan Pelajar Ditangkap Polisi saat Akan Tawuran, Senjata Tajam Disembunyikan di Tas Gitar
Kisah Pilu Mantan TKW Asal Indramayu Dikurung di Ruangan Pintu Besi Selama 12 Tahun |
![]() |
---|
Video Viral Puting Beliung Menerjang Sumedang Selama 15 Menit |
![]() |
---|
Detik-detik Buaya Muncul Ke Permukaan dan Mendaki Perahu Nelayan di Bintan Kepulauan Riau |
![]() |
---|
Kronologi Penipuan Berkedok Pernikahan, Mempelai Wanita Kabur Usai Dapat Mahar Perhiasan dan Uang |
![]() |
---|
Ditetapkan ABH, Santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Malang Terancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun |
![]() |
---|