Berita Salatiga
Marahnya Letjen TNI Maruli Simanjuntak Soal 13 Prajurit Jadi Tersangka Penganiayaan di Salatiga
Sebanyak 13 prajurit TNI ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan warga Temanggung di Salatiga.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 13 prajurit TNI ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan warga Temanggung di Salatiga.
Hal ini membuat Pangkostrad Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak marah.
Letjen TNI Maruli Simanjuntak meminta 13 prajurit tersebut bertanggungjawab.
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara atas penetapan 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan di Salatiga, Jawa Tengah.
Baca juga: Prediksi Persija Jakarta Vs Madura United BRI Liga 1 2022, H2H, Susunan Pemain, Link Live Streaming
Baca juga: Mabuk Berujung Petaka, AWP Meninggal Seusai Dibawa ke Markas TNI di Salatiga: Lemas dan Muntah
Baca juga: Kesaksian Orang Dekat AWP, Pengeroyok Anggota TNI Salatiga yang Tewas: Tak Ada Pengeroyokan
Maruli menegaskan bahwa prajurit yang melanggar tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022) sore.
Maruli menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan belasan prajuritnya tak lepas karena faktor emosi.
Menurut dia, para tersangka juga tidak mempunyai niatan untuk membunuh.
Jenderal bintang tiga itu menduga semula prajuritnya hanya ingin membuat jera kepada para korban.
“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.
Maruli juga menilai, terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka dalam kasus ini. Misalnya, tidak ada niatan untuk membunuh korban.
Meski demikian, Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan, karena emosi saja, begitu.
Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” ucap dia.
Nafkah Kurang, Jadi Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Salatiga Tahun 2022 Capai 361 Kasus |
![]() |
---|
International Education Day, UKSW Sajikan Beragam Kesempatan Mahasiswa Ikuti Program Internasional |
![]() |
---|
Siswa SMP RUQ Al Falah Salatiga Raih 2 Penghargaan Bergengsi Kompetisi Internasional |
![]() |
---|
Jabat Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan: 4 Hal Ini Harus Ditanamkan Seluruh Anggota Polisi |
![]() |
---|
Kepala LLDIKTI Dukung Penjaminan Mutu Internal, 2 Guru Besar Baru UKSW Bukti Pencapaian Prestasi |
![]() |
---|