Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

1 dari 4 Pelaku Rudapaksa Remaja 13 Tahun di Hutan Kota Jakut Berusia di Bawah 12 Tahun

Remaja perempuan beinisial P (13) menjadi korban rudapaksa di Hutan Kota, Jakarta Utara.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Remaja perempuan berinisial P (13) menjadi korban rudapaksa di Hutan Kota, Jakarta Utara.

Kasus tersebut diduga bermula dari penolakan cinta oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan perihal kasus tersebut.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa di Hutan Kota Jakut, Polisi: 4 Pelakunya Masih Anak-Anak

Menurut keterangan empat terduga pelaku, kekerasan seksual tersebut dilakukan karena korban menolak penyataan cinta salah seorang dari mereka.

"Kalau motif ya seperti itu terjadinya, karena mungkin salah satu ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ini ditolak mungkin seperti itu ya," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Salah satunya sempat menyatakan cinta, dan mengajak korban untuk berpacaran.

"Salah satu ABH ini kenal sama anak ini (korban).

Satu ABH ini bicara sama korban ini 'kamu mau jadi pacar saya enggak?' korbannya enggak mau, ya sudahlah dia pergi," ungkap Febri.

Keesokan harinya, keempat terduga pelaku yang berstatus anak baru gede (ABG) itu berkumpul di Taman Kota, lalu merudapaksa korban secara bergiliran.

Dia menjelaskan, bahwa kasus itu terjadi Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi mendapat laporan kasus ini pada 6 September 2022, dan langsung menangkap para terduga pelaku hari itu juga.

Ironisnya, salah satu dari mereka masih berusia di bawah 12 tahun.

Lantaran para terduga pelaku berstatus anak di bawah umur, mereka tidak ditahan melainkan dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum Cipayung, Jakarta Timur.

 
"Salah satu ABH ini di bawah 12 tahun makanya semuanya ini kami titip di shelter di Cipayung, enggak bisa dilakukan penahanan karena masih di bawah 14 tahun," terang Febri.

Sementara ini, lanjut dia, masih dilakukan koordinasi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), penyidik, pengacara hukum, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Harus koordinasi juga karena kalau dilihat dari segi aturan kalau memang masih di bawah umur," ucap Febri.

"Nanti bagaimana dari pihak-pihak ini yang akan berkomunikasi. Hasil itu nanti disampaikan ke pengadilan seperti apa, karena (pelaku) masih di bawah umur," tambahnya.

Sebelumnya, ramai video korban dan keluarganya menemui pengacara Hotman Paris Hutapea untuk mengadukan dugaan kasus pemerkosaan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisoffiicial, korban dan keluarganya mendatangi kedai kopi milik Hotman.

Pada pertemuan itu, orangtua korban menceritakan soal dugaan rudapaksa terhadap anaknya oleh empat orang remaja di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara.

Kasus itu pun sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 6 September 2022.

Tampak Hotman juga merujuk surat laporan kepolisian yang dibawa oleh pihak korban.

Setelah mendengarkan cerita orangtua korban, Hotman meminta agar Kapolres Metro Jakarta Utara mengusut kasus tersebut.

"Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara saya memegang tangan anak umur 13 tahun. Seorang putri, seorang gadis kecil yang dirudapaksa di hutan kota," ujar Hotman. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Cinta Ditolak, 4 ABG Perkosa Remaja Perempuan di Hutan Kota"

Baca juga: Hotman Paris Sentil Polres Jakarta Utara dan KPAI Usut Kasus ABG 13 Tahun Diperkosa di Hutan Kota

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved