Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Inilah Daftar Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022, Ini Lengkapnya

Berdasarkan  Surat MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

istimewa
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. (Dok Kemenpar) 

- Ijazah Pendidikan;

- SK jabatan;

- Bukti Pembayaran Gaji.

Setelah melengkapi dokumen tersebut, Anda perlu bertanya kepada Admin Instansi apakah sudah menginput data sebagai tenaga Non ASN yang akan mendaftar Pendataan Non ASN atau belum.

Jika Anda sudah termasuk sebagai pendaftar Pendataan Non ASN, Anda dapat melanjutkan dengan membuat akun.

Pembuatan Akun

Pendataan Non ASN telah dimulai (pendataan-nonasn.bkn.go.id)
1. Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/;

2. Pastikan Anda telah terdaftar oleh Admin Instansi;

3. Kemudian, klik "Buat Akun";

4. Pada halaman utama 'Langkah 1: Pengecekan Identitas', silakan masukkan data-data yang diminta;

5. Klik "Lanjutkan";

6. Silakan melengkapi data sesuai kolom yang tersedia;

7. Catat password, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman akun agar tidak lupa;

8. Unggah file:

- scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb;

- pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.

9. Isikan kode CAPTCHA, pilih "Lanjutkan";

10. Cek data yang telah di isi, lalu klik "iya" jika sudah benar;

11. Pembuatan akun selesai.

Login Akun Pendataan Non ASN untuk Lengkapi Data

1. Setelah akun selesai dibuat, THK II dan Pegawai Non-ASN melakukan Login di laman pendataan.

2. Silakan mengisi biodata dengan mengunggah ijazah.

3. Lengkapi data riwayat dengan mengunggah bukti pembayaran gaji, dan SK Jabatan.

4. Cek Resume THK II sebelum mengonfirmasi data.

5. Lalukan cetak Kartu Pendataan Non ASN melalui tombol cetak yang tersedia.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022

Baca juga: Cerita Oktafianus Fernando, Tonton Sang Adik Marselino Ferdinan Bela Timnas U-20 di Rest Area

Baca juga: Tinjau Pembangunan Jembatan di Wonosoco, Hartopo Pastikan Pembangunan Tidak Hambat Irigasi Petani

Baca juga: Masuk Grup F Liga 3 Jateng, Persibas Banyumas Mengaku Masih Meraba Kekuatan Lawan

Baca juga: Cara Update Durasi Video Status WA WhatsApp Lebih dari 30 Detik

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved