Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Tindak 477 Tersangka Judi, Kapolda Jateng : Tidak Cukup Hanya Penegakan Hukum

Selama periode Januari sampai September 2022 Polda Jateng telah menindak hampir 477 tersangka judi baik judi online, offline, maupun sabung ayam.

TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Petugas dari Polres Kudus mengangkut kurungan ayam di Jalan Moh Yamin, RT 03 RW 02, Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jumat (2/9/2022). 

"Harus ada stakeHolder yang lain bagaimana masyarakat kita itu dididik dengan agama kemudian diberi santunan di kasih pengertian sehingga mereka itu sadar tidak melakukan judi lagi karena perjudian itu sudah mengakar  bukan di Jawa tengah saja namun di seluruh daerah ada," tandasnya.

 Sementara Ketua MUI Jawa Tengah KH. Ahmad Darodji menambahkan,Judi,Khomer merupakan amalan setan yang harus dijauhi. Oleh sebab  itu, MUI Jawa Tengah bersama Polda Jateng sepakat berkomitmen untuk sama-sama memiliki peran yakni Ulama  dengan pencegahan  dan kepolisian dengan penindakan.

"Hebatnya Judi ini meski kalah tidak kapok dia akan selalu mencoba dan mencoba lagi contoh, pada saat ini dia kalah 50 ribu maka dia akan berusaha bagaimana modalnya kembali semakin terus penasaran sehingga dia berani bertaruh menjadi 100 ribu dan seterusnya," ujarnya.

"Selain itu  juga akan memunculkan permusuhan sakit hati sehingga apapun akan dilakukan, maka di sini para Ulama sepakat bahwa mental perlu diperbaiki jangan sampai rusak lagi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved