Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Apa Itu Rabu Wekasan? Ini Penjelasan Hukumnya Dalam Islam

Rabu wekasan adalah tradisi yang dilakukan sebagai masyarakat Indonesia pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.

Editor: m nur huda
tribunjateng/dwi laylatur rosyidah
Ilustrasi - Kirab Budaya ritual air salamun Rebo Wekasan Desa Jepang Kudus Jawa Tengah dalam perjalanannya diguyur hujan, Selasa (13/11/2017). 

TRIBUNJATENG.COM - Penjelasan apa itu Rabu Wekasan dan hukumnya yang disarikan dari Pondok Pesantren Tambakberas Jawa Timur.

Rabu wekasan adalah tradisi yang dilakukan sebagai masyarakat Indonesia pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.

Di tahun ini, Rabu wekasan 2022 jatuh pada Rabu 21 Sepember 2022, yang merupakan hari Rabu terakhir di bulan Safar.

Penjelasan mengenai tradisi Rabu wekasan dan hukumnya menurut Islam

Dikutip dari laman Pesantren Tambakberas Jombang, Selasa (20/9/2022), tradisi Rabu wekasan adalah tradisi yang dilakukan untuk memohon memohon perlindungan kepada Allah Swt dari berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut.

Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura dan lainnya. 

Traidisi Rabu wekasan itu diisi dengan sejumlah kegiatan mulai dari shalat tolak bala, berdoa dengan doa-doa khusus, minum air jimat dan selamatan, sedekah, silaturrahin, dan berbuat baik kepada sesama.

Lantas, bagaimana hukum atau pandangan Islam atas tradisi Rabu wekasan ini? 

Masih dikutip dari Pesantren Tambakberas, berikut penjelasannya yang Tribunnews.com kutip secara lengkap: 

Untuk menyikapi masalah tradisi Rabu wekasan ini, kita perlu meninjau dari berbagai sudut pandang.

Pertama, rekomendasi sebagian ulama sufi (waliyullah) tersebut didasari pada ilham. Ilham adalah bisikan hati yang datangnya dari Allah (semacam “inspirasi” bagi masyarakat umum). Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, ilham tidak dapat menjadi dasar hukum. Ilham tidak bisa melahirkan hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.

Kedua, ilham yang diterima para ulama tersebut tidak dalam rangka menghukumi melainkan hanya informasi dari “alam ghaib”. Jadi, anjuran beliau-beliau tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum Syariat.

Ketiga, ilham yang diterima seorang wali tidak boleh diamalkan oleh orang lain (apalagi orang awam) sebelum dicocokkan dengan al-Qur’an dan Hadits. Jika sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits, maka ilham tersebut dapat dipastikan kebenarannya. Jika bertentangan, maka ilham tersebut harus ditinggalkan.

Memang ada hadits dla’if yang menerangkan tentang Rabu terakhir di Bulan Shafar, yaitu:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved