Berita Nasional

Pemerintah Bakal Ganti 189.803 Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik

Kemenkeu memastikan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik akan dilakukan bertahap. Hal itu karena perlu menyesuaikan dengan u

Editor: m nur huda
dok. Sekretariat Presiden
Mobil listrik Genesis dari Hyundai yang membawa Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo dalam rangkaian kendaraan menuju ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Rabu (8/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik akan dilakukan bertahap. Hal itu karena perlu menyesuaikan dengan usia dari mobil dinas terkait.

Kebijakan penggantian itu seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.

"Soal mobil dinas, semua akan dilakukan bertahap, tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," ujar Dirjen DJKN, Rionald Silaban, dalam diskusi virtual, pekan lalu.

Adapun, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Encep Sudarwan menuturkan, saat ini pemerintah tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti. Sehingga, nantinya penggantian akan langsung dilakukan ke jenis mobil listrik.

Menurutnya, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek, termasuk terkait dengan pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas terkait dan standar mobil listrik yang akan digunakan.

"Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya," bebeernya.

Menurut dia, standar penggunaan mobil perlu diperhatikan, sebab ada ketentuan mengenai kapasitas mesin untuk mobil dinas berdasarkan jabatannya. Seperti setingkat menteri yang memiliki standar mobil dinas dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 CC.

Namun, saat ini di dalam aturan terkait kendaraan dinas, belum mengatur ketentuan mengenai kendaraan listrik. Oleh sebab itu, diperlukan aturan tambahan yang mencakup ketentuan standar perhitungan jenis kendaraan listrik yang bisa digunakan sebagai mobil dinas.

"Jadi ada standar barang kebutuhan. Dengan EV (electric vehicle) ini apa ukurannya (kapasitas mesin). Kami akan membuat standar barangnya kalau untuk EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan," paparnya. (Kompas.com/Yohana Artha Uly/TRIBUN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved