Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengakuan Gadis Remaja ke Calon Suami Jadi Awal Aksi Bejat Guru Ngaji Sejak 2019 Terbongkar

Pengakuan seorang gadis kepada calon suaminya jadi awal mula aksi bejat guru ngaji terbongkar.

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, KALIMANTAN - Pengakuan seorang gadis kepada calon suaminya jadi awal mula aksi bejat guru ngaji terbongkar.

AF (14) gadis remaja yang hendak dipersunting seorang pria ternyata selama ini jadi budak seks guru ngaji berinisial MZ (25).

Gadis asal Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku telah berulangkali dipaksa berhubungan intim dengan MZ (25).

Kelakuan bejat guru ngaji MZ dilakukan sejak korban belajar mengaji dengannya mulai usia 12 tahun.

Baca juga: Pengakuan Vokalis Maroon 5 Adam Levine Soal Selingkuh dengan Model Onlyfans: Saya Hanya Lewati Batas

Baca juga: Kabar Adam Levine Selingkuh saat Istri Umumkan Hamil Anak Ketiga

Baca juga: Arti Mimpi Kiamat: Invasi Alien Jadi Pertanda Seseorang Mengambil Mata Pencaharian Anda

Hingga AF akan melangsungkan pernikahan, MZ masih saja mengajak gadis belia itu berhubungan intim.

Merasa bersalah dan muak dengan perlakuan MZ, AF pun mengaku ke calon suami jika ia tak perawan lagi.

Calon suami kemudian melapor ke polisi dan unit Resmob Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan MZ di ruamahnya.

Penangkapan terhadap tersangka diungkap dalam Konferensi Pers di Pimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin, Kompol Winda Adhiningrum dan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, Selasa, (20/9/2022).

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers mengatakan, tersangka MZ (25) sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2019 lalu hingga 2022.

"Tersangka menjalankan aksinya mencabuli korban yang ingin melangsungkan pernikahan," jelasnya.

AKBP Ernesto mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap, karena korban menceritakan kejadian tersebut kepada pacarnya bahwa dirinya telah diperkosa tersangka dari 2019 hingga saat ini.

"Jadi, tersangka ini, menyetubuhi korban sejak berusia 12 tahun," jelasnya.

AKBP Ernesto mengatakan berdasarkan pengakuan korban kepada pacarnya, kemudian pacarnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kita (Reskrim) langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan penangkapan dilakukan di tempat dimana tersangka bekerja sehari-hari.

"Tersangka ini menggeluti tiga pekerjaan yakni tukang cukur rambut, penyadap karet dan guru ngaji," jelasnya.

AKP Haris mengatakan jadi tersangka diamankan di tempat cukur rambut yang awalnya petugas berpura-pura ingin mencukur.

"Kita berpura-pura ingin mencukur rambut, tapi saat itu tersangka tidak ada di tempat hanya istrinya. Lalu sang istri pergi memanggil tersangka dan akhirnya kita tangkap," jelasnya.

AKP Haris mengatakan bahwa pencabulan sendiri dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri di rumah korban.

"Aksi ini dilakukan pada saat korban sendirian di rumah dan diancam akan dibunuh jika tidak mau berhubungan suami-istri dan atau jika korban melapor kejadian ini," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Ayah dan Anak Dibacok Orang Tak Dikenal di Klaten, Bermula dari Motor Mogok

Baca juga: Respon Gibran saat Dibandingkan dengan AHY: Lha ngopo ditanggapi?

Baca juga: Lagi Asik Nikmati Kuliner Malam Tiga Pemuda Tiba-tiba Dikeroyok Puluhan Orang

Haris mengatakan korban ini selain merupakan tetangga dari tersangka juga merupakan santri dari istri tersangka yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di desanya.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono saat menginterogasi tersangka pencabulan anak di bawah Umur di kecamatan Lokpaikat, Tapin, Selasa (20/9/2022).

"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang sering dipakai tersangka untuk mengancam korban," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 tentang undang - undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib Gadis Jelang Nikah, Dipaksa Tetangga Main Ranjang, Akhirnya Ngaku ke Calon Suami, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved