Berita Banyumas
Polresta Banyumas Tangkap 8 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 3 Bulan
Delapan orang warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diamankan Reskrim Polresta Banyumas karena rudapaksa anak dibawah umur
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polresta Banyumas
Beberapa pelaku rudapaksa anak dibawah umur saat diamankan dan diperiksa petugas Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (19/9/2022).
Sementara itu kondisi korban saat ini biasa saja akan tetapi memang suka menangis.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. (jti)