Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 335 Ribu Batang Rokok Ilegal
Sebuah mobil minibus diciduk Bea Cukai Kudus, lantaran mengangkut rokok ilegal.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebuah mobil minibus diciduk Bea Cukai Kudus, lantaran mengangkut rokok ilegal.
Rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tersebut diamankan di Desa Golantepus, Mejobo, Kudus pada beberapa hari lalu.
"Pada pukul 07.00 tim memperoleh informasi, adanya mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Kemudian tim melakukan pencarian di Jalan Raya Pati – Kudus," jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi (PLI) Bea Cukai Kudus, Rini saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Admin Medsos Batang Diajak Ikut Berantas Rokok Ilegal, Ini Alasan Bea Cukai
Sektiar pukul 08.15 tim menemukan mobil minibus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan di salah satu minimarket Desa Golantpus, Mejobo, Kudus.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 132 bale dan 259 slop rokok dengan merk JUST Mild, NEW BOSHE, dan NEW BOSHE MILD tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 382.812.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp259.526.388,00.
"Rokok-rokok ilegal tersebut rencananya mau dibawa ke luar pulau Jawa. Antara Lampung atau Palembang," jelasnya.
Seluruh rokok ilegal, mobil minibus, sopir (NN), dan kernet (DM) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rokok-ilegal-335800-batang.jpg)