Berita Nasional
RJD Sudah Dikembalikan ke Orangtuanya, Siswa Penganiaya Guru di SMAN 9 Kupang, Berstatus Tersangka
Menurut Adelgina, penganiayaan terhadap guru sudah ditangani aparat kepolisian, sehingga pihak sekolah hanya memberikan pendampingan.
TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Keputusan final telah diambil pihak sekolah sebagai tempat terjadinya kasus seorang siswa menganiaya gurunya di ruang kelas saat proses belajar mengajar.
Pihak sekolah secara resmi telah mengeluarkan siswa bersangkutan dari sekolah.
Sebelumnya pula, siswa SMA Negeri 9 Kupang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak ditahan atas pertimbangan masih bawah umur.
Baca juga: Pria Kupang Tertangkap Timbun 6 Ton Solar, Mengaku Lakukan Penimbunan BBM sejak 2019
Baca juga: Siswa SMA Penganiaya Gurunya di Kupang Jadi Tersangka, Pelaku Tidak Ditahan Karena Masih Bawah Umur
SMA Negeri 9 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya mengeluarkan siswa berinisial RJD (17), karena menganiaya guru Theresia Afrinsia Darna (53).
Kepala SMA Negeri 9 Kupang, Adelgina N Liu mengatakan, keputusan untuk mengeluarkan RJD, berdasarkan aturan sekolah yang telah ditetapkan.
"Hari ini juga sudah diputuskan melalui rapat dewan guru di sekolah."
"Siswa ini kami kembalikan ke orangtua atau dikeluarkan," kata Adelgina, Kamis (22/9/2022).
Menurut Adelgina, penganiayaan terhadap guru sudah ditangani aparat kepolisian, sehingga pihak sekolah hanya memberikan pendampingan.
Baca juga: Pegawai Kejaksaan Negeri Kupang Ditikam Orang Tak Dikenal di Jalan
Baca juga: Detik-detik Dokter Muda di Kupang Hendak Loncat dari Jembatan, Selamat Setelah Ditolong Warga
Dia menyebut, meski perbuatan siswa tersebut sangat tidak terpuji, tetapi pihak sekolah berharap kasus ini dikembalikan ke sekolah untuk diselesaikan secara damai.
"Namun keputusan untuk mengeluarkan siswa ini, tetap kami laksanakan sesuai tata tertib sekolah poin 34," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, RJD, dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia, Rabu (21/9/2022).
Siswa kelas XII itu dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima.
"Kejadiannya sekira pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMA Negeri 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy pada Rabu (21/9/2022).
Penganiayaan itu dipicu, pelaku yang tak terima, ketika ditegur gurunya karena ribut di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMA di Kupang yang Pukul Guru Saat Pelajaran Dikeluarkan dari Sekolah"
Baca juga: Azrul Ananda Tak Jadi Mengundurkan Diri? Suratnya Ditolak Pemegang Saham Persebaya Surabaya
Baca juga: Cerita Lain Kasus Pembunuhan Iwan Budi PNS Semarang, Istri Dua Kali Cari Korban di Makam Saat Hilang
Baca juga: Kata Iriana Jokowi Kepada Bupati Sragen; Saya Mau Mantu Loh, Hadir Ya
Baca juga: Pasar Pon Ambarawa Masih Tutup, Karena Kasus PMK Belum Mereda di Kabupaten Semarang?