Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Lamongan Curi 7 Pakaian Dalam Mantan Istri, Alasannya Karena Masih Sayang

Alasan seorang pria mencuri pakaian dalam mantan istrinya di Lamongan Jawa Timur akhirnya terungkap

Editor: rival al manaf
tribunjateng/hermawan handaka
ILUSTRASI PAKAIAN DALAM 

TRIBUNJATENG.COM, LAMONGAN - Alasan seorang pria mencuri pakaian dalam mantan istrinya di Lamongan Jawa Timur akhirnya terungkap

Suedi Lukito sempat tersangkut hukum karena mencuri tujuh potong pakaian dalam mantan istrinya.

Perkara tersangka pencurian atas nama Suedi Lukito dijerat Pasal 362 KUHP ini terus menggelinding dari penyidikan oleh polisi hingga dilimpahkan ke Kejari.

Namun, Kejaksaan Negeri Lamongan menghentikan kasus tersebut dengan penyelesaian restorative justice, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Dinar Candy akan Guncang Semarang Akhir Pekan Ini

Baca juga: Permasalahan Jalur Pantura Jadi Fokus Kapolres Demak

Baca juga: Edukasi Pentingnya Keselamatan Mengendara Jadi Solusi untuk Menurunkan Angka Kecelakaan Demak

"Tapi, setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," ungkap Kasi Pidum Agung Rokhaniawan, Kamis (22/9/2022).

Perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum dan ini untuk pertama kalinya Kejaksaan Lamongan menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

Proses penghentian perkara ini, ungkap Agung, dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan jaksa selaku fasilitator memediasi perdamaian antara tersangka dan korban.

"Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan istri tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), " katanya.

Hingga akhirnya disetujui oleh Kejagung dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan pada masyarakat.

Dan hasilnya lewat restorative justice atau restorasi keadilan antara kedua belah pihak yaitu korban dan terdakwa.

Menurut Agung, awalnya perkara terjadi pada Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban Nur Azizah Binti Sukono, Dusun Simbatan Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan.

Berawal dari niat tersangka yang ingin mengambil ijazahnya di rumah mantan istrinya yaitu, korban Nur Azizah.

Namun ketika terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang saat itu tidak terkunci, terdakwa tidak berhasil menemukan ijazah miliknya.

Niat Suedi melebar dan nekat mengambil 1 buah HP merk Samsung A52 warna hitam yang tergeletak di atas meja milik korban.

" Tersangka mengaku masih sakit hati dan cemburu terhadap korban Nur Azizah, mantan istrinya karena telah menceraikannya, sementara Suedi mengaku masih sayang," ungkap Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved