Berita Kriminal
Suami di Pemalang Bunuh Istri yang Mau Live Streaming, Tusukkan Pisau dan Gunting, Ini Pengakuannya
Cekcok berujung maut, seorang suami di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tega menusuk istrinya sendiri hingga tewas
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Cekcok berujung maut, seorang suami di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tega menusuk istrinya sendiri hingga tewas
Alasannya, gara-gara istri kerap melakukan live streaming di aplikasi online.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kejadian ini berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang
Baca juga: Kronologi Billy Syahputra Dilaporkan Robby Shine ke Polisi Seusai Istrinya Dapat Kata-kata Kasar
Baca juga: Tampang Wanita yang Todongkan Pisau ke Sopir Angkot Hingga 2 Penumpang Nekat Loncat dan Kritis
Alasan pulang karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.
"Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya," ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jum'at (23/9/2022).
Pihaknya mengatakan, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.
"Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban."
"Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban," katanya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
"Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal," imbuhnya.

Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.
"Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)