Berita Semarang
UPDATE : Sita Mata Uang Asing terkait Kepengurusan Perkara di MA, Ini Tanggapan Jubir MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sedih mesti menangkap seorang hakim di Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sedih mesti menangkap seorang hakim di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (21/9) malam di Semarang dan Jakarta.
OTT ini terkait dugaan tindak pidana suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
"Apakah itu terkait hakim agung atau bukan, kita masih akan expose setelahnya.
Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9).
Ghufron mengatakan dunia peradilan dan hukum di Indonesia semestinya berdasar bukti, tapi faktanya masih tercemari uang.
Menurut dia, para penegak hukum harusnya menjadi pilar keadilan bagi bangsa tapi malahan menjualnya dengan uang.
"Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung.
Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya, harapannya tidak ada lagi korupsi di MA," katanya.
"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," Ghufron menambahkan.
Sementara itu dalam giat OTT tersebut penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang asing.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Hingga tadi malam, para pihak yang diamankan pada OTT ini tengah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.