Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kesal Istri Live Streaming Terus, Suami di Pemalang Menusuknya hingga Tewas

Pihaknya mengatakan, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Humas Polres Pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menggelar press release kasus suami tega menusuk istrinya hingga tewas. 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Seorang suami di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tega menusuk istrinya sendiri hingga tewas.

Peristiwa tersebut berlatar belakang adu mulut antara pelaku dan korban.

Suami kesal karena istri kerap melakukan live streaming di aplikasi online.

Peristiwa ini terjadi di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Baca juga: Viral Anggota DPRD Suruh Sopir Truk Push up dan Berguling-guling di Jalan, Ini Pengakuannya

Baca juga: Viral, Selama Lima Menit Ambulans di Karanganyar Dihadang Toyota Camry, Padahal Bawa Pasien Darurat

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kejadian ini berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang

Alasan pulang karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.

"Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya," ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jum'at (23/9/2022).

Pihaknya mengatakan, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.

"Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban."

"Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban," katanya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

"Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal," imbuhnya.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menggelar press release kasus suami tega menusuk istrinya hingga tewas.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menggelar press release kasus suami tega menusuk istrinya hingga tewas. (Humas Polres Pemalang)

Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.

"Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved