Berita Kriminal
Kesal Istri Live Streaming Terus, Suami di Pemalang Menusuknya hingga Tewas
Pihaknya mengatakan, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Seorang suami di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tega menusuk istrinya sendiri hingga tewas.
Peristiwa tersebut berlatar belakang adu mulut antara pelaku dan korban.
Suami kesal karena istri kerap melakukan live streaming di aplikasi online.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Viral Anggota DPRD Suruh Sopir Truk Push up dan Berguling-guling di Jalan, Ini Pengakuannya
Baca juga: Viral, Selama Lima Menit Ambulans di Karanganyar Dihadang Toyota Camry, Padahal Bawa Pasien Darurat
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kejadian ini berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang
Alasan pulang karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.
"Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya," ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jum'at (23/9/2022).
Pihaknya mengatakan, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.
"Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban."
"Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban," katanya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
"Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal," imbuhnya.

Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.
"Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)