Berita Jateng

Belajar Kecelakaan Maut Elf Tewaskan 5 Orang, Djoko : Truk Harus Pasang Perisai Bumper Belakang

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)  Pusat,  Djoko Setijowarno

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
Ilustrasi Rear Underrun Protection (RUP) atau bumper belakang pada truk yang berfungsi menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)  Pusat,  Djoko Setijowarno meminta para pemilik atau pengusaha truk besar sebaiknya memasang perisai atau  bumper belakang.

Sebab, belum lama ini terjadi kecelakaan maut yang menewaskan lima orang.

Kecelakaan itu akibat sopir elf mengantuk lalu menyeruduk dari belakang truk bermuatan kayu di ruas Tol Ungaran-Bawen KM 438 arah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/9/2022) dini hari.

"Aturan tersebut dibuat bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/9/2022).

Ia menyebut, pemasangan bumper belakang tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Di jalan tol, jika pengemudinya mengantuk, truk adalah kendaraan yang berisiko besar ditabrak dari belakang. 

Apabila kendaraan truk tersebut dilengkapi perisai atau Rear Underrun Protection (RUP), maka semisal ditabrak dari belakang tingkat fatalitasnya bisa turun dengan drastis. 

"Tidak perlu sampai ada korban meninggal dunia atau luka berat," bebernya.

Disamping itu, faktor penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi yang mengantuk. 

Sedangkan faktor penyebab fatalitas adalah tidak tersedianya perisai atau RUP pada kendaraan truk.

Kendaraan barang di Indonesia memiliki karakteristik operasional yang spesifik, final gearnya sudah distel kuat menggendong tetapi tidak kuat berjalan kencang.

"Sementara kondisi jalan primer kita banyak yang sub standar, kecepatan yang berbeda berada pada satu jalur, sehingga risiko tabrak depan depan dan tabrak depan belakang sangat tinggi," katanya.

Demikian juga di jalan tol, gap kecepatannya sangat tinggi jauh di atas ambang batas yang bisa diterima berdasarkan standar IRAP ( International Road Assessment Programme), sehingga risiko tabrak depan belakang di jalan tol juga sangat tinggi.

Oleh sebab itu, tindakan keselamatan yang paling logis, mudah dan praktis yakni memperbaiki gap kecepatan dan menyediakan lajur lambat dan cepat di jalan arteri tapi hal itu adalah hal sulit dan mahal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved