Berita Semarang
Ratusan Lapak di Johar Selatan Disegel Satpol PP Kota Semarang, Suyanti Bingung: Harus Bagaimana?
Penyegelan dilakukan lantaran pemilik lapak tidak patuh terhadap aturan Pemerintah Kota Semarang
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Jika yayasan ingin membangun pasar harus mengajukan surat izin mendirikan pasar kepada pemerintah.
Penutupan pasar bisa saja dilakukan jika tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Di sana (MAJT) belum memiliki izin mendirikan pasar. Tapi yang penting kami menata disini (Pasar Johar baru). Kalau pedagang tidak mengindahkan aturan Dinas Perdagangan maka tugas Satpol melakukan penegakan Perda," tandasnya.
Seorang pedagang bumbon, Suyanti mengaku bingung saat losnya disegel Satpol PP.
Padahal, dia sudah menempati Pasar Johar baru sejak sebelum Lebaran lalu.
Diakuinya, saat itu memang masih memiliki dua lapak yakni di MAJT dan Johar Baru.
Lapak di MAJT kini sudah diserahkan kepada orang lain sejak sepekan lalu. Dia mulai fokus berjualan di Johar baru.
"Sekarang saya sudah tidak punya lapak di MAJT, sudah seminggu yang lalu berpindah tangan. Sekarang fokus disini tapi malah disegel," keluhnya.
Secara tempat, menurutnya, dia lebih senang berjualan di Johar Selatan. Hanya saja, kondisinya masih sepi pembeli dibanding di MAJT.
"Disini masih sepi, dari pagi sampai siang ini belum ada yang beli sama sekali. Saya masih bingung nanti setelah ini harus bagaimana," ucapnya. (eyf)
Rudy Maling Motor Spesialis Kunci Nempel Ditangkap Polisi saat di Rumah Pacar Semarang |
![]() |
---|
Kenangan Bu Muthohiroh Semarang Saat Biaya Haji Masih Rp 7,1 Juta, Belum Ada Masa Tunggu |
![]() |
---|
Alasan Pria yang Nyamar Pakai Daster dan Curi Bra di Kosan Wanita Semarang: Lucu Pak |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Tinggi, Terbanyak Jenis KDRT |
![]() |
---|
Rumah 2 Lantai di Gunung Pati Semarang Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik |
![]() |
---|