beacukai tanjung emas
Bea Cukai Tanjung Emas Amankan 1.1 Milyar Rupiah Melalui Lelang Barang Milik Negara
Beacukai Tanjung Emas bekerja sama dengan KPKNL Semarang melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui lelang.go.id, Rabu (28/09/2022).
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Beacukai Tanjung Emas bekerja sama dengan KPKNL Semarang melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui lelang.go.id, Rabu (28/09/2022).
Kegiatan lelang ini berhasil mengamankan penerimaan negara senilai 1,1 Milyar Rupiah dari hasil lelang BMN eks Kepabeanan.

BMN yang menjadi objek lelang berupa produk tekstil, air dryer, hingga berbagai macam
furnitur.
Pelelangan Barang Milik Negara (BMN) dari Bea Cukai Tanjung Emas berhasil laku 8 lot
dengan total hasil penjualan 1,1 Milyar Rupiah yang dilakukan melalui website lelang.go.id.
Seluruh objek lelang laku lebih tinggi dari nilai limit lelangnya.
Kenaikan nilai laku ini mencapai 183 persen dari nilai limit.

“Lelang dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat dari objek lelang, sehingga
barang tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran.
Selain itu, pelaksanaan Lelang ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara,” ungkap Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai VI, Bea Cukai Tanjung Emas, Toto Boedhi Artono.
Lelang BMN ini merupakan salah satu mekanisme penyelesaian BMN selain
dimusnahkan, dengan terlebih dahulu diseleksi kelayakannya oleh KPKNL Semarang.
Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang BMN ini akan disetor seluruhnya ke kas negara.
Penyelesaian BMN melalui lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai,
Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Kegiatan lelang ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjung Emas dalam melaksanakan
tugas mengamankan penerimaan negara.
Dengan dilakukannya lelang ini diharapkan objek lelang dapat dimanfaatkan dengan tepat oleh masyarakat.(*)