Berita Nasional
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Akui Ada Kekeliruan Besar, Akan Disampaikan di Persidangan
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati mengakui melakukan kekeliruan yang sangat besar dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrians
TRIBUNJATENG.COM - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati mengakui melakukan kekeliruan yang sangat besar dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," kata Arman.
Ia menuturkan baik Sambo maupun istrinya akan terbuka pada persidangan nanti terkait apa yang sudah mereka lakukan.
"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," ujar Arman menirukan ucapan Sambo.
Selain itu Arman menuturkan Sambo dan Putri berharap agar proses hukum bisa berjalan secara objektif dan adil. "Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja ditunjuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
Bersama koleganya yang juga sama-sama pernah bekerja di KPK, Rasamala Aritonang, mereka akan menjadi pembela Ferdy Sambo istrinya.
Febri mengaku sudah bertemu dengan Sambo dan menyebut mantan Kadiv Propam Polri itu sangat menyesali perbuatannya.
"Saya dan Rasamala telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Pada saat pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," tuturnya.
Ferdy Sambo, kata Febri, menyanggupi dan mengakui perbuatannya. Bahkan Sambo siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum.
"Seperti yang disampaikan Bang Arman tadi, ada satu bagian yang disampaikan Pak Ferdy Sambo saat itu, bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," kata Febri.
Selain itu, kata Febri, Ferdy Sambo juga menyanggupi dan menegaskan akan mengakui perbuatannya. Sambo, lanjutnya, juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," tutur mantan juru bicara KPK itu.
Diminta Mundur
Sementara itu, suara publik langsung merespons negatif saat dua eks pentolan KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo pun menyarankan keduanya untuk segera mundur.
"Saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," tulis Yudi dalam akun Twitter-nya @yudiharahap46 seperti dilihat, Rabu (28/9).
Febri Diansyah merespon hal tersebut dengan berjanji akan mendampingi istri mantan Kadiv Propam Polri itu secara objektif."Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," kata Febri.
Febri mengaku diminta bergabung menjadi tim kuasa hukum istri Sambo sejak beberapa Minggu lalu. Febri juga mengaku sempat bertemu Putri dan menyatakan akan mendampingi kliennya secara objektif.
Febri Diansyah menegaskan yang terbukti bersalah harus dihukum dalam kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9).
Eks juru bicara KPK itu menegaskan, penegakkan hukum yang berkeadilan harus diterapkan dalam perkara ini.
"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri,Ferdy Sambo, korban, keluarga korban," ujarnya.
Febri menuturkan proses hukum yang berkeadilan bisa terwujud dengan cara membuka kasus itu secara objektif dan berimbang.
"Bagaimana proses berkeadilan itu bisa didapat? Satu-satunya cara untuk mendapatkan proses berkeadilan adalah dengan membukanya secara objektif, berimbang dan kawalan teman-teman semua dalam proses persidangan nanti," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait apakah terbukti bersalah atau tidak semuanya nanti akan diuji dalam persidangan.
"Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum? Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan," imbuhnya.
Sementara itu, Rasamala Aritonang mengaku berani membela Ferdy Sambo karena menurutnya, Sambo bakal mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Josua).
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala.
Alasan kedua Rasamala ingin membela Ferdy Sambo ialah berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Alasan ketiga, karena ia menganggap Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai warga negara yang patut dibela, meskipun berstatus tersangka.
"Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," katanya.(Tribun Network/fer/ham/wly/tribun jateng cetak)