Berita Nasional
452 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2022
Sebanyak 452 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sejak awal tahun hingga Agustus 2022.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 452 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sejak awal tahun hingga Agustus 2022.
Hal itu disampaikan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Selain korban meninggal dunia, Korlantas Polri juga mencatat 972 korban mengalami luka berat dan 6.704 korban mengalami luka ringan.
Baca juga: Sekda NTT Tewas dalam Kecelakaan Maut Mobil Masuk Jurang
Adapun kerugian material dari lakalantas hingga Agustus 2022 sebanyak Rp 13,4 miliar.
Jumlah tersebut merupakan kerugian dari 6.707 kejadian lakalantas.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan, hingga kini kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah utama dalam berlalu lintas.
"Apalagi jika sampai merenggut nyawa," ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi saat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2022, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas yang rendah menjadi penyebab banyaknya kejadian lakalantas.
"Terutama pada kasus pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi," katanya.
Padahal, kesadaran dalam berlalu lintas merupakan cerminan dari kemajuan suatu bangsa.
"Dengan berlalu lintas kita dapat melihat tertib, disiplin, dan, ketaatan suatu masyarakat," kata Firman. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Januari hingga Agustus 2022 Korlantas Polri Catat 452 Korban Tewas akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Baca juga: Suami Istri Tewas Terbakar dalam Kecelakaan Maut Mobil Angkut Elpiji dan BBM Terjun ke Jurang