Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Operasi Zebra Candi 2022 di Solo, Wakapolresta Tekankan Ciptakan Rasa Simpatik kepada Masyarakat

Polresta Solo gelar apel pasukan Operasi Zebra Candi 2022 di halaman Mapolresta Solo.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
Dok. Polresta Solo
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Candi 2022 di halaman Mapolresta Solo, Senin (3/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo gelar apel pasukan Operasi Zebra Candi 2022 di halaman Mapolresta Solo, Senin (3/10/2022).

Apel tersebut, dipimpin oleh Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto beserta Pejabat Utama (PJU) Polresta Solo.

Gatot menyampaikan, Operasi Zebra Candi 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022.

Menurutnya, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.

"Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan," terangnya.

Dia menyampaikan kepada anggota terkait penekanan dan perintah kepada anggota berkaitan dengan pelaksanaan operasi tersebut.

Di antaranya peningkatan disiplin anggota polisi lalu lintas dan terwujudnya pelayanan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Laksanakan tugas dengan cara professional, bermoral dan humanis dengan cara 3S (Senyum, Sapa, Salam) namun tegas dalam tindakan kepolisian," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Gatot, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan masalah lalu lintas kepada seluruh elemen masyarakat berupa kegiatan sosialisasi.

Yakni melalui pemasangan spanduk, baliho, penyebaran brosur, leaflet, stiker, ekspos di media cetak atau elektronik maupun kampanye keselamatan lalu lintas.

"Selain itu juga melaksanakan kegiatan baksos dan lain-lain kepada masyarakat, giat pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan rasa simpatik masyarakat kepada Polri," ungkapnya.

Terkait masih diterapkannya status terhadap pandemi Covid-19, Gatot menegaskan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan cara aman berlalu lintas.

"Dilarang melaksanakan giat razia pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor serta tindakan lainnya yang tidak simpatik," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved