Berita Semarang
Operasi Zebra Candi 2022, Wakapolda Minta Masyarakat Melaporkan Jika Dapati Polisi Razia dI Tempat
Polisi tidak diperkenankan melakukan razia di jalan selama Operasi Zebra Candi 2022.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi tidak diperkenankan melakukan razia di jalan selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022 di Jawa Tengah.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Adji selama dua pekan operasi zebra candi 2022 mengedepankan upaya edukatif, preventif, dan preemtif. Namun penegakan hukum masih tetap dilakukan menggunakan teknologi.
"Penindakan penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," tuturnya, Senin (3/10/2022).
Menurut Wakapolda, Operasi Zebra Candi 2022 digelar bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Selain kepolisian juga tidak akan melakukan razia di jalanan.
Petugas maupun mobil dinas kepolisian telah dilengkapi kamera untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas.

"Sekarang bukan eranya lagi petugas lalu lintas, melakukan operasi dengan stationer. Berhenti di satu ruas jalan kemudian memasang papan petunjuk sedang dilaksanakan operasi kepolisian, sudah bukan seperti itu terapannya. Jadi kami melakukan secara mobile. Jadi tidak lagi stationer tapi mobile," terangnya.
Lanjutnya, masyarakat yang masih mendapati ada anggota polisi menggelar razia di jalan dihimbau agar melaporkan ke Polda Jateng.
"Apabila ada oknum polisi yang berdiri di bawah pohon atau sembunyi di tikungan, dan menghentikan pengendara saat melintas bisa melapor ke Polda Jateng," terangnya
Disisi lain, ia menuturkan operasi zebra candi dilaksanakan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
Berdasarkan data jumlah kecelakaan lalu lintas saat digelar operasi zebra candi 2021 sebanyak 605. Angka tersebut naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 380 kejadian.
Kemudian, jumlah korban meninggal dunia di 2021 tercatat ada 31 orang, naik 19 persen dibanding periode tahun sebelumnya yang hanya 26 orang.
"Menekan angka kecelakaan lalu lintas tidak hanya tugas polisi saja, tapi juga ada peran aktif dari masyarakat untuk tertib dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Ada 90 persen kasus kecelakaan yang terjadi itu penyebabnya karena kelalaian pengendara," tandasnya. (*)