Tragedi Kanjuruhan Malang

Tiga Anggota Polri Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata

Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka atas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang setelah laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Suci Rahayu
Pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC dan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu (1/10/2022) berlangsung panas. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Desakan para suporter Arema FC kepada pemerintah untuk mencari siapa yang pantas menjadi tersangka atas meninggalnya rekan-rekan mereka, akhirnya dijawab.

Pada Kamis (6/10/2022) malam, secara langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangka atas Tragedi Kanjuruhan Malang itu.

Tiga tersangka di antaranya dari pihak Polri, sedangkan lainnya pihak penyelenggara.

Baca juga: Alasan Pintu Stadion Kanjuruhan Malang Terkunci Saat Ada Gas Air Mata Diungkap Ketua Komite Wasit

Baca juga: Sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC: Homebase 210 KM dari Malang dan Denda Rp 250 Juta 

Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang merenggut korban meninggal dunia lebih dari 100 jiwa.

Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka atas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang setelah laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang tersebut dalam jumpa pers di Malang pada Kamis (6/10/2022) malam.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.

Suasana saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Suasana saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. (AP/Yudha Prabowo)

Adapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang adalah sebagai berikut.

- Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

- Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris

- Security Officer Suko Sutrisno

- Kabagops Polres Malang Wahyu SS

- Anggota Brimob Polda Jatim Has Darman

- Samaptha Polres Malang Bambang Sidik Ahmadi

Baca juga: Propam Polri Periksa 31 Anggota Polisi Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Baca juga: Anggota Polri Terperiksa Kasus Kanjuruhan Malang Bertambah Jadi 31 Orang, Dijadwal Rampung Hari Ini

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved