Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kerusuhan Suporter di Malang

2 Perwira Perintahkan 11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dari peran para tersangka, terungkap sosok yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.

AP/Yudha Prabowo
Suasana saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

“Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Kapolri.

Tersangka lainnya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Ia ditetapkan menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan.

"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.

Tersangka lainnya Suko Sutrisno security officer.

Dia dijadikan tersangka karena memerintahkan stewach meninggalkan pintu gerbang.

Padahal stewach harusnya menjaga pintu.

Akibat hal itu, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Para tersangka dijerat pasal 359 dn 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Adapun hukuman penjara dalam pasal itu paling lama 5 tahun penjara.

20 polisi melanggar etik

Kapolri mengungkapkan ada 20 anggota melanggar etik dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Mereka kini telah diperiksa tim internal Polri.

Menurut Sigit, seluruh terduga pelanggar memiliki peran yang berbeda-beda.

Di antaranya, anggota yang memberikan atasan, pengawas hingga anggota anggota yang memberikan tembakan gas air mata.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved