Berita Regional
Kata-Kata Kasar Buat Gelap Mata, Pria Lansia Habisi Nyawa Putrinya dengan Sebilah Parang
Seorang ayah berusia 69 tahun, MY, mengaku telah membunuh anak perempuannya, EH (49).
TRIBUNJATENG.COM - Peristiwa pembunuhan terjadi di Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu (5/10/2022).
Seorang ayah berusia 69 tahun, MY, mengaku telah membunuh anak perempuannya, EH (49).
MY melakukan perbuatan keji karena korban kerap berkata-kata kasar.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung: 5 Jenazah Korban Ditemukan Tinggal Tulang Belulang
Peristiwa sadis tersebut terjadi di rumah pelaku yakni di di Lingkungan Pondok Godang, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, sekitar pukul 17.00 WIB.
Usai membunuh EH, MY menelepon anak laki-lakinya yang bernama Firmansyah (44) dan mengatakan jika EH telah meninggal dunia.
"Pelaku saat itu memberitahu saksi (Firmansyah) bahwa kakaknya sudah meninggal dunia," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (6/10/2022).
Firmansyah pun bergegas mendatangi rumah sang ayah dan menemukan kakaknya tewas dengan kondisi bersimbah darah.
Sementara sang ayah berada di dekat mayat EH.
Firmansyah kemudian memberitahu warga hingga dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
"Sampai di lokasi, anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku," kata Elva.
Ia mengatakan pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Mengaku telah berencana membunuh anaknya
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan berencana pada putrinya sendiri.
"Tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh anaknya dengan alasan korban sering berkata kasar kepada tersangka," ungkap Elva.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang dan sarungnya yang digunakan untuk menghabisi nyawa anaknya.
Elva juga mmebenarkan pelaku yang berasal dari Sumatera Utara itu telah merencanakan untuk membunuh anaknya.
Elva mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP.
Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bunuh Putrinya, Ayah Lansia di Kampar Telepon Anak Laki-lakinya dan Mengatakan Korban Telah Tewas"
Baca juga: Pecatan Polisi Lakukan Aksi Brutal Tewaskan 37 Orang, Termasuk Istri dan Anaknya